Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Januari 2021 | 19.17 WIB

Penumpang Manula Boleh Naik KRL di Luar Jam Sibuk

KRL Commuter Line melintas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (20/9/2020). PT Kereta Commuter Indonesia akan menyesuaikan jam operasional KRL Commuter Line sehubungan dengan pemberlakuan PSBB di Jakarta. KRL Commuter Line beroperasi mulai pukul 04. - Image

KRL Commuter Line melintas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (20/9/2020). PT Kereta Commuter Indonesia akan menyesuaikan jam operasional KRL Commuter Line sehubungan dengan pemberlakuan PSBB di Jakarta. KRL Commuter Line beroperasi mulai pukul 04.

JawaPos.com - PT KAI Commuter menyampaikan, pada hari pertama pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kondisi seluruh stasiun terpantau lancar, kondusif, dan pengguna tetap tertib untuk antre naik KRL.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, hingga pukul 08.00 WIB jumlah pengguna KRL sebanyak 95.440 orang atau berkurang sekitar 13 persen dibanding waktu yang sama pada Senin pekan lalu yang mencapai 109.297 orang.

“KAI Commuter mulai hari ini menyesuaikan operasional KRL dengan 964 perjalanan KRL per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB sejalan dengan pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali,” ucapnya dalam keterangannya, Senin (11/1).

Sejumlah stasiun mencatat penurunan jumlah pengguna antara lain Stasiun Citayam sebanyak 8.098 penumpang, atau turun 4 persen dibanding waktu yang sama pekan lalu. Kemudian, Stasiun Bogor sebanyak 6.225 penumpang, atau turun 27 persen. Lalu Stasiun Rangkasbitung sebanyak 2.871 penumpang, atau turun 13 persen.

KAI Commuter berharap para pengguna dapat mengatur perjalanannya dengan lebih fleksibel dan memiliki kesadaran untuk tidak naik ke dalam kereta yang telah terisi oleh para pengguna sesuai marka yang ada. Informasi jadwal, posisi kereta, dan pantauan kepadatan di stasiun dapat dilihat melalui aplikasi KRL Access.

“Seluruh protokol kesehatan dan aturan tambahan dalam menggunakan KRL tetap berlaku,” ucapnya.

Aturan-aturan tambahan ini yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk. Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL.

“Protokol kesehatan 3M juga senantiasa wajib dijalankan oleh para pengguna maupun petugas kami di stasiun maupun di dalan KRL. Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama,” tutupnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore