Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 April 2020 | 16.47 WIB

Begini Aturan Mobil Pribadi Melintas di Jakarta Selama PSBB

Suasana lalu lintas tampak lengang di kawasan jalan sudirman, Jakarta, Senin (23/3). Hingga hari ini sudah ada 1.512 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 517.743 orang, yang telah melakukan langkah pencegahan Covid-19 sekaligus mengizinkan karya - Image

Suasana lalu lintas tampak lengang di kawasan jalan sudirman, Jakarta, Senin (23/3). Hingga hari ini sudah ada 1.512 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 517.743 orang, yang telah melakukan langkah pencegahan Covid-19 sekaligus mengizinkan karya

JawaPos.com - Mobil pribadi menjadi objek yang diatur selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di DKI Jakarta. Meski tidak ada penutupan akses masuk dan keluar, tapi jumlah penumpangnya harus mengikuti prosedur physical distancing (jaga jarak).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kendaraan pribadi masih dibolehkan beroperasi di Jakarta. Sejauh ini pembatasan hanya dilakukan kepada trabsportasi umum.

"Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tetapi harus ada physical distancing," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa malam (7/4).

Physical distancing yang dimaksud adalah, jumlah penumpang dibatasi seperti yang diberlakukan di angkutan umum. Mobil pribadi hanya boleh mengakut 50 persen dari kapasitas penumpangnya. Bila mobil pribadi itu memiliki muatan delapan orang, maka kini hanya diisi maksimal empat orang.

"Dengan begitu jarak antarpenumpang bisa terjaga. Nanti dengan adanya peraturan detail anda bisa lihat pasalnya. Kami siapkan juga bahan sosialisasi untuk masyarakat," ujar eks mendikbud itu.

Sebagaimana diketahui, Anies Baswedan menyatakan Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB lusa, Jumat (10/4). Menjelang diberlakukan sosialisasi terkait PSBB dilakukan oleh aparatur DKI Jakarta dan melibatkan TNI dan Polri.

Diberlakukannya PSBB itu setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Lantas rencana PSBB itu dimatangkan, Selasa (7/4) dan diumumkan malamnya.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=HAM43oyXXLQ

 

https://www.youtube.com/watch?v=1UTTsFWIu9w

 

https://www.youtube.com/watch?v=h6_FJ4PKXKE

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore