Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juni 2023 | 03.54 WIB

Begini Penjelasan Jalur Zonasi PPDB 2023 Wilayah Jakarta

Ilustrasi: Petugas dispendik memberikan informasi terkait dengan PPDB jenjang SD dan SMP kepada sejumlah wali murid di kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Senin (22/5/2023). - Image

Ilustrasi: Petugas dispendik memberikan informasi terkait dengan PPDB jenjang SD dan SMP kepada sejumlah wali murid di kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Senin (22/5/2023).

JawaPos.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di DKI Jakarta sudah resmi dibuka pada Senin (12/6) kemarin. Dalam prosesnya, salah satu jalur yang dapat dilalui oleh calon peserta didik adalah melalui jalur zonasi.

"Kami pastikan, pelaksanaannya (PPDB) sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK," ujar Syaefuloh kepada wartawan, Selasa (13/6). (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore