Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juni 2023 | 02.19 WIB

PPDB di Jakarta Resmi Dibuka, Ini Kuota dan Jalur yang Bisa Ditempuh

Sejumlah para wali murid saat mencari informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di SMAN 87 Jakarta, Senin (7/6/2021). Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 resmi dimulai hari 7 Juni 2021. A - Image

Sejumlah para wali murid saat mencari informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di SMAN 87 Jakarta, Senin (7/6/2021). Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 resmi dimulai hari 7 Juni 2021. A

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta sudah resmi membuka proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA sejak Senin (12/6) kemarin. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Syaefuloh Hidayat mengatakan bahwa pihaknya memberikan kuota di tiap jenjang pendidikan.

Secara rinci, ia menyampaikan bahwa pada jenjang SD ada sebanyak 92.216 kursi, jenjang SMP sebanyak 70.207 kursi, jenjang SMA sebanyak 27.932 kursi, dan jenjang SMK sebanyak 19.379 kursi. 
 
"Kami pastikan, pelaksanaannya (PPDB) sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK," ujar Syaefuloh kepada wartawan, Selasa (13/6).
 
 
Adapun jalur PPDB yang bisa diikuti oleh masyarakat ada empat macam, yaitu:
 
1. Jalur Prestasi, yaitu memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
 
2. Jalur Afirmasi: memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak disabilitas, anak-anak dari panti, dari keluarga tidak mampu, dan yang memiliki kartu KJP yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat mengakses pendidikan yang bermutu;
 
 
3. Jalur Zonasi: memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah;
 
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
 
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan PPDB, Disdik DKI Jakarta menyediakan posko-posko PPDB baik melalui daring atau luring.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore