Jenis narkoba Sabu-sabu. (Ilustrasi)
JawaPos.com-Sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, digerebek Polsek Pakuhaji setelah terendus menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu-sabu.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (14/2) pagi tersebut, petugas mengamankan empat orang pria beserta barang bukti paket sabu siap edar. Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arqi Afiandi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat.
Saat pintu rumah didobrak, petugas mendapati empat orang berinisial ZM, 43, MR, 25, MA, 23, dan MF, 24. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya, 5 unit telepon genggam, 3 buah dompet, 1 set alat hisap (bong) dan 1 korek api yang sudah dimodifikasi.
Peran Pelaku: Dari Bandar Hingga Pengguna
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka ZM diduga kuat berperan sebagai pemilik barang sekaligus bandar. Sementara itu, tiga pria lainnya diketahui berperan sebagai pengguna. ZM pun mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial S, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
AKP Prapto menegaskan, pengejaran terhadap pemasok utama tidak akan berhenti sampai di sini.
"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini," ujar AKP Prapto.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya untuk menyikat habis jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine. Para pelaku kini terjerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru.
Meski demikian, pihak kepolisian akan melakukan asesmen terhadap tiga pelaku yang berperan sebagai pengguna guna menempuh jalur rehabilitasi.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
