Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Februari 2026 | 19.06 WIB

Aturan Baru Hiburan Malam Jakarta di Bulan Ramadhan 2026, Intip Jadwal Buka-Tutupnya!

CARI NARKOBA: Petugas menggeledah pengunjung kelab malam di Jakarta. - Image

CARI NARKOBA: Petugas menggeledah pengunjung kelab malam di Jakarta.

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi merilis aturan operasional usaha pariwisata menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H. Melalui pengumuman terbaru, sejumlah tempat hiburan malam diwajibkan tutup total, sementara beberapa kategori lainnya mendapatkan pengecualian dengan jam operasional yang dibatasi ketat.

Kebijakan ini dituangkan dalam Pengumuman Nomor: e-0001 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, pada 13 Februari 2026. Langkah ini diambil guna menghormati kekhusyukan umat Muslim selama bulan puasa.

Daftar Tempat Hiburan yang Wajib Tutup Total

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa jenis usaha pariwisata tertentu yang wajib menghentikan operasionalnya mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Berikut adalah daftar jenis usaha yang wajib tutup:

- Kelab malam dan Diskotek.

- Mandi uap dan Rumah pijat.

- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, atau elektronik untuk dewasa.

- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam fasilitas hiburan di atas.

Selain itu, usaha penunjang yang berada dalam satu ruangan dengan usaha-usaha di atas juga wajib tutup.

Pengecualian untuk Hotel Bintang 4 dan 5

Meski ada larangan ketat, Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi fasilitas hiburan yang berada di hotel berbintang minimal bintang 4 dan 5. Namun, operasionalnya tetap dibatasi dengan jadwal sebagai berikut:

- Kelab Malam & Diskotek: 20.30 WIB – 01.30 WIB.

- Mandi Uap & Rumah Pijat: 11.00 WIB – 23.00 WIB.

- Arena Permainan Ketangkasan Dewasa: 11.00 WIB – 24.00 WIB.

- Bar/Rumah Minum: 11.00 WIB – 01.00 WIB.

Khusus untuk karaoke keluarga, jam operasional diatur mulai pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB. Sedangkan karaoke eksekutif boleh beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore