Ilustrasi penculikan anak
JawaPos.com - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku tersisa dalam kasus penculikan anak di Apartemen Sherwood, Jakarta Utara. Sementara itu, dua pelaku lainnya, termasuk ayah kandung korban, telah berhasil diringkus.
Pengejaran ini dilakukan setelah polisi berhasil mengurai kronologi penculikan bocah berinisial JEJ, 3, yang terjadi pada Sabtu (3/1) pagi. Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diketahui berinisial D.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti hingga seluruh komplotan ini tertangkap.
Dalam aksi penculikan yang terekam CCTV tersebut, diketahui pelaku berjumlah tiga orang. Dua orang yakni ayah kandung korban JE dan JP, rekannya, telah diamankan. Namun satu rekan mereka berhasil meloloskan diri saat penyergapan.
"1 Teman nya atas nama D masih dalam Pengejaran Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading," ujarnya, Senin (5/1).
Tim Opsnal di bawah pimpinan AKP Kiki Tanlim saat ini sedang melakukan pelacakan lapangan berdasarkan keterangan dari dua tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya.
Peran Pelaku dalam Aksi Penculikan
Berdasarkan hasil olah TKP di Gedung Parkir P.2 Apartemen Sherwood, komplotan ini berbagi peran dengan rapi. Mereka bahkan sudah menyewa unit di apartemen tersebut sejak 1 Januari 2026.
Saat kejadian, salah satu pelaku mengambil paksa anak dari tangan ibunya, DP, lalu membawanya kabur melalui tangga darurat menuju mobil Fortuner putih yang sudah bersiaga.
Polisi memastikan identitas pelaku yang buron sudah teridentifikasi dengan jelas. Pihak kepolisian pun mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.
Motif Perebutan Hak Asuh: Rindu Tak Bertemu 3 Bulan
Kasus ini dipicu oleh sengketa hak asuh anak antara JE dan mantan istrinya. Meski JE adalah ayah kandung, tindakannya dikategorikan penculikan karena melanggar putusan hukum yang sah.
Putusan Kasasi secara inkrah dengan Nomor Putusan: Nomor:3218/K/Pdt/2025 Mahkamah Agung Bahwa Hak Asuh Anak ada pada Ibu nya (Pelapor).
Pelaku JE mengaku nekat melakukan aksi ini karena merasa diputus aksesnya untuk bertemu sang anak selama tiga bulan terakhir. Namun, keterlibatan pihak luar (rekan pelaku) dalam aksi kekerasan ini membuat polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 450, 452, dan 453 KUHPidana.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
