
Sejumlah remaja ditangkap usai hendak tawuran di Jalan Kemayoran Timur, Jakarta Pusat, Selasa (30/12) dini hari. (Istimewa)
JawaPos.com - Aksi tawuran remaja nyaris pecah di Jalan Kemayoran Timur, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12) dini hari. Namun, aksi tersebut dicegah petugas Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat.
Petugas yang sedang berpatroli sekitar pukul 03.30 WIB mencurigai sekelompok pemuda yang berkumpul di titik rawan. Meski sempat mencoba kabur saat melihat polisi, empat remaja akhirnya diringkus beserta senjata tajam mereka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat remaja berinisial MF, 17, AG, 16, AB, 15, dan JDH, 15. Tak hanya pelakunya, petugas juga menyita tiga bilah celurit tajam dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, patroli rutin ini adalah bentuk pencegahan agar tidak ada jatuh korban jiwa akibat kenakalan remaja.
"Kami tidak menunggu kejadian. Begitu ada potensi gangguan, anggota langsung bertindak. Tawuran sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi masa depan anak-anak itu sendiri," ujar Susatyo, Selasa (30/12).
Keempat remaja tersebut kini telah dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diserahkan dan menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Susatyo.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan, timnya akan terus menyisir wilayah rawan pada jam-jam rawan, terutama dini hari.
"Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat," jelas William.
Meski terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, proses hukum akan disesuaikan. Mengingat para pelaku masih di bawah umur, polisi menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak di malam hari agar tidak terjerumus dalam aksi kriminalitas yang merusak masa depan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
