
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Shuterstock/Antara
JawaPos.com - Aparat kepolisian membeber kronologi kecelakaan yang menewaskan Vice President Sekretaris SKK Migas Hudi Suryodipuro di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus) pagi tadi. Menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, sebelum mengayuh sepedanya, korban sempat memarkir kendaraan di area Gelora Bung Karno (GBK).
Keterangan itu disampaikan oleh Ojo saat ditanyai oleh awak media. Dia menjelaskan bahwa korban memarkirkan kendaraan pribadi miliknya di GBK. Kemudian bersepeda sesuai dengan janji yang sudah dibuat bersama teman-teman kantornya. Kecelakaan yang menimpa Hudi terjadi sekitar pukul 05.58 WIB. Saat itu dia tengah memacu sepeda dengan kecepatan yang diperkirakan antara 30-40 kilometer per jam.
”Tempat Kejadian Perkara di Halte Transjakarta Karet sebelum Hotel Sahid dari arah Selatan menuju utara. Kecepatan pesepeda antara 30 sampai dengan 40 kilometer per jam,” terang dia.
Ojo memastikan bahwa saat kecelakaan terjadi tidak ada kepadatan. Kondisi jalan juga berada di area yang datar. Nahas, korban menabrak bokong Transjakarta dengan kecepatan cukup tinggi. Akibatnya, korban terpental ke sebelah kanan. Meski menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, nyawa korban tidak tertolong. Dia meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka pendarahan pada bagian kepala.
”Luka yang dialami akibat benturan dengan bus Transjakarta kemudian membentur jalan, mengeluarkan darah dari mulut dan hidung,” imbuhnya.
Kini bus yang terlibat kecelakaan itu sudah diamankan oleh kepolisian. Sementara sepeda yang digunakan oleh korban akan diserahkan kepada pihak keluarga atau perwakilan korban. Atas kecelakaan tersebut, Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyampaikan duka cita mendalam dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
”Transjakarta menyampaikan duka mendalam dan mengkonfirmasi adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pesepeda dan Bus Transjakarta rute 4C, milik Operator Damri (DMR 230117) di bus stop Karet. Saat ini kasusnya ditangani Polda Metro Jaya,” terang dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
