
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura menjadi jemaat untuk menyamar. (Yogi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Suasana gereja di wilayah Tomang, Jakarta Barat, yang seharusnya damai dan penuh doa, tiba-tiba terganggu oleh tindakan pencurian yang tak terduga. Seorang laki-laki berinisial GK, 53, yang bekerja sebagai guru privat Bahasa Inggris, nekat menggasak uang tunai, emas, dan ponsel milik seorang jemaat yang tengah melaksanakan ibadah.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura menjadi jemaat untuk menyamar. Ketika korban maju ke altar untuk berdoa, GK melihat kesempatan emas dan dengan cepat menggeser serta mengambil tas korban yang ditinggalkan.
"Di dalam tas itu terdapat ponsel canggih, sejumlah uang tunai, dan barang berharga berupa emas, " kata Alexander, Senin (8/12).
Usai melaksanakan aksi, pelaku segera kabur dengan tas berisi barang-barang tersebut. Korban baru menyadari kehilangan tasnya setelah kembali dari altar. Setelah menyadari barang-barangnya hilang, korban langsung membuat laporan ke polisi.
"Tim penyidik segera melakukan penyelidikan. Setelah dua pekan, tepatnya pada Sabtu (6/12), mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu minimarket di kawasan Tomang. Tim Opsnal Polsek Grogol Petamburan segera menuju lokasi dan berhasil meringkus GK, yang berasal dari Ambon, Maluku, " ungkapnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa motif tindakannya adalah kesulitan ekonomi. Sebelumnya, ia bekerja sebagai guru di salah satu daerah di Sulawesi dan kemudian pindah ke Jakarta untuk menjadi guru privat Bahasa Inggris. Namun, saat ini ia tidak memiliki permintaan les sama sekali, sehingga memutuskan untuk melakukan pencurian.
Dalam penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa GK langsung membuang ponsel milik korban setelah aksi, menggadaikan emas di pegadaian, dan menggunakan uang tunai yang dicuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Korban mengaku merugi hingga sekitar Rp30 juta, sesuai laporan yang diajukan ke polisi.
Saat ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam pidana penjara hingga lima tahun. "Kasus pencurian itu sebaiknya jadi pelajaran bagi jemaat gereja untuk selalu hati-hati saat membawa barang berharga," pungkas Alex.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
