Lantas, berapa besaran penghasilan yang bisa didapatkan ASN di DKI Jakarta dalam satu bulan?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil kisaran gaji pokok ASN DKI dibagi pada empat golongan.
- Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji pokok tersebut sama dengan gaji di berbagai daerah lainnya. Hal membedakannya ada pada gaji tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima ASN di Jakarta. Pasalnya, tunjangan diatur tersendiri melalui pemerintah setempat.
Di DKI Jakarta sendiri, aturan mengenai besaran tunjangan ASN dan pejabat DKI diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Berikut adalah daftar TPP yang didapat para PNS DKI Jakarta:
Besaran TPP Bagi PNS yang Menduduki
Jabatan Pelaksana dan Calon PNS :
Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000 Administrasi Terampil: Rp 13.500.000 Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000
Sementara besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut:
Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Keterampilan Penyelia : Rp 19.620.000
Keterampilan Mahir : Rp 17.370.000
Keterampilan Terampil : Rp 16.830.000
Keterampilan Pemula: Rp 14.760.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000 Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000 Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000 Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000 Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000