
Sejumlah mesin terminal parkir elektronik (TPE) rusak dan terkena vandalisme di jalan Soekarjo Wiroyopranoto, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyerahkan laporan akhir hasil pembahasan di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (12/11). Laporan itu berisi beberapa rekomendasi kepada Pemprov DKI agar pengelolaan perparkiran di Jakarta lebih akuntabel dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
“Fokus utama kami adalah membenahi sistem perparkiran agar lebih transparan, tertib, dan memberi manfaat ekonomi bagi warga serta daerah,” ujar Ketua Pansus Perpakiran DPRD DKI Jupiter saat membacakan laporan akhir tersebut.
Ada tiga aspek rekomendasi dalam laporan tersebut. Yakni, aspek regulasi, sistem dan digitalisasi, serta pelaksanaan di lapangan. Pada aspek regulasi, Pansus merekomendasikan agar Pemprov DKI segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran beserta seluruh peraturan turunannya.
Menurut Jupiter, sejumlah pasal dalam perda itu belum memiliki aturan teknis di tingkat peraturan gubernur (Pergub) sehingga menimbulkan kekosongan hukum. "Seluruh pergub yang diamanatkan perda harus segera direvisi, karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” tegasnya.
Selain itu, pansus meminta agar peraturan pelaksanaan perda dikompilasi dalam satu pergub agar tidak tumpang tindih. Revisi aturan juga diminta memasukkan sanksi tegas terhadap pungutan liar parkir, pelanggaran kewajiban pembayaran nontunai (cashless), serta kegagalan integrasi sistem parkir on-street dan off-street.
Dalam laporan tersebut, pansus juga menyoroti efektivitas tarif pajak dan retribusi parkir. Saat ini, tarif pajak parkir diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen. “Penurunan ini terbukti tidak efektif mencapai target PAD. Kami mengusulkan agar tarif dikembalikan ke 20 persen,” kata Jupiter. Selain itu, pansus meminta Pemprov DKI menata ulang perizinan parkir swasta serta menindak tegas bangunan yang mengalihfungsikan area parkir.
Lebih lanjut dalam revisi perda itu, Pansus juga meminta agar diatur ketentuan tarif dan batas waktu parkir, termasuk tarif khusus untuk layanan valet parking. “Kami merekomendasikan batas tarif tertinggi valet sebesar Rp 50.000 untuk semua lokasi. Saat ini masih banyak yang menetapkan tarif hingga Rp 200 ribu,” ujar Jupiter.
Pansus berharap seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti Pemprov DKI agar sistem perparkiran di Jakarta menjadi lebih tertib, modern, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat serta kas daerah.(rya)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
