
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan keterangan terkait ledakan bom di SMAN 72 Jakarta di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) didalangi oleh seorang pelajar berinisial F. Dia diduga melanggar Undang-Undang (UU) Darurat. Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan akan menjamin hak-hak pelaku sebagai anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, F dijadikan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH.
”Terdapat dugaan, ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia,” jelasnya.
Keterangan itu disampaikan oleh Kombes Iman dalam keterangan kepada awak media pada Selasa malam (11/11). Dia memastikan bahwa sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan atas seluruh temuan dari lokasi ledakan dan keterangan saksi.
Demi menjamin proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan tetap mengedepankan hak-hak pelaku sebagai anak di bawah umur, pihaknya memastikan akan memenuhi semua hak pelaku. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
”Karena sebagaimana kita ketahui, baik itu korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum adalah semuanya berkaitan dengan hak anak-anak. Maka kami juga bersama-sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menjamin bahwa proses penegakan hukum benar-benar memperhatikan hak-hak anak tersebut,” ujarnya.
Secara keseluruhan ada 96 korban luka akibat ledakan yang terjadi pada Jumat pekan lalu (7/11). Dari 96 anak tersebut, 28 diantaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Termasuk diantaranya pelaku yang mengalami luka berat. Saat ini pelaku masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
