Enam orang pelaku tawuran antar remaja diamankan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/11) dini hari. (Istimewa)
JawaPos.com - Aksi tawuran antar remaja nyaris pecah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/11) dini hari. Beruntung, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat yang tergabung dalam operasi "Jaga Jakarta" bergerak cepat dan menggagalkannya.
Sebanyak enam remaja diamankan di lokasi. Mereka berinisial FA, 18, AA, 16, AP, 15, AM, 27, S, 17, dan MAS, 16. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga bilah celurit serta dua ponsel yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo mengatakan, kejadian bermula dari laporan warga yang melihat sekelompok remaja berkumpul di Jalan Kemayoran Ketapang sekitar pukul 02.30 WIB.
"Tim Patroli Perintis Presisi yang dipimpin Bripka Herry langsung menuju lokasi. Saat petugas tiba di TKP, para pelaku menyadari kehadiran polisi dan berusaha kabur. Namun anggota kami berhasil mengejar dan mengamankan enam orang berikut barang bukti," ujar Susatyo, Senin (3/11).
Susatyo menegaskan, penangkapan ini bagian dari kegiatan ‘Jaga Jakarta’, operasi rutin kepolisian untuk menekan angka kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
"Polisi akan terus hadir di lapangan untuk mencegah tawuran, begal, dan balap liar. Tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindak pidana yang bisa menghancurkan masa depan mereka," tegasnya.
Ia juga mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi perilaku anak-anak mereka, terutama saat keluar malam tanpa tujuan jelas.
"Kami mengingatkan kepada para orang tua agar menjaga, membimbing, dan mengawasi putra-putrinya. Kalau anak keluar tengah malam tanpa tujuan jelas, tolong ditegur dan dilarang bila tidak ada manfaatnya. Arahkan mereka ke kegiatan yang positif, yang bisa membangun masa depan mereka," kataya.
Enam pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk penyidikan lebih lanjut.
Susatyo memastikan, proses hukum tetap dijalankan sesuai ketentuan, terutama bagi pelaku yang masih di bawah umur.
"Pendampingan ini bertujuan agar hak-hak anak tetap terlindungi, serta proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Untuk pelaku di bawah umur, hukuman akan disesuaikan dengan aturan perlindungan anak dan dapat disertai pembinaan serta rehabilitasi.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander mengapresiasi kecepatan warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga tawuran bisa dicegah sebelum menimbulkan korban.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan cepat warga. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan melalui call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama pada malam dan dini hari," ujar William.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022