Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Oktober 2025 | 03.09 WIB

Polda Metro Jaya Buka Opsi Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kacab Bank BUMN Cempaka Putih

Para tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Para tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menutup diri terhadap masukan yang disampaikan oleh keluarga dan penasihat hukum kepala cabang (kacab) bank BUMN Cempaka Putih. Aparat kepolisian membuka opsi penerapan pasal pembunuhan berencana sebagaimana telah disampaikan oleh penasihat hukum keluarga korban bernama Mohamad Ilham Pradipta tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap berbagai masukan, saran, dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Termasuk pandangan pihak keluarga korban penculikan berujung pembunuhan tersebut. Dia memastikan, setiap masukan ditampung oleh penyidik.

”Kami sangat terbuka dengan masukan, informasi. Kemudian penyidik yang menangani juga membangun komunikasi, terbuka, proses dialog, saling komunikasi dengan berbagai sarana, melalui telepon, melalui WA, itu terus dibangun,” ungkap Ade Ary dikutip pada Kamis (23/10). 

Perwira tinggi bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa pada prinsipnya, proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian berdasar dan bersandar pada fakta-fakta. Sebab, penyidikan yang dilakukan oleh polisi harus dibuktikan secara logis dan sesuai dengan fakta di lapangan. Itu yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus penculikan berujung kematian kacab bank BUMN itu. 

”Penyidikan itu seperti mengumpulkan puzzle. Masing-masing potongan dikumpulkan sehingga gambarnya menjadi utuh, sehingga peristiwanya menjadi utuh,” imbuhnya. 

Ade Ary Pun memastikan, temuan baru yang disampaikan oleh penasihat hukum keluarga korban akan ditindaklanjuti. Namun demikian, dia meminta semua pihak menunggu keterangan resmi dari penyidik. Polda Metro Jaya memastikan tidak gegabah menangani kasus. Kehati-hatian menjadi salah satu poin yang menjadi perhatian. 

Sebelumnya, penasihat hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa penerapan pasal yang pas untuk menjerat para pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan dan pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan Pasal 340 KUHP yang mengatur hukuman dalam pembunuhan berencana.

”Kami mewakili korban bahwa satu, kami tetap menuntut meminta untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Setidak-tidaknya kalau turun sedikit ya pembunuhan, tidak ada yang lain,” kata dia. 

Untuk itu, Boyamin bersama beberapa orang perwakilan keluarga korban datang langsung ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, pasal 340 atau pasal 338 sangat mungkin diterapkan kepada para pelaku. Mengingat mereka sudah merencanakan penculikan korban. Bahkan rencana dibuat sejak jauh hari dan disusun secara matang dengan melibatkan beberapa orang. 

”Kami tidak mungkin bisa menerima peristiwa itu sebagai penculikan biasa, alhamdulillah kemarin juga semesta mendukung ada kasus penculikan di Tangerang Selatan. Ya kalau penculikan itu ya begitu, nggak ada yang tewas gitu,” ungkap Boyamin. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore