Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Oktober 2025 | 21.14 WIB

Pedagang Kecil Bentangkan Spanduk Protes di DPRD dan Tugu Tani: Jangan Anak Tirikan Kami di Raperda KTR!

Sejumlah perwakilan pedagang kecil menggelar aksi damai menolak finalisasi Raperda KTR di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Sejumlah perwakilan pedagang kecil menggelar aksi damai menolak finalisasi Raperda KTR di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Gelombang protes kembali menggema di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Sejumlah pedagang menggelar aksi damai menolak finalisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai memberatkan mereka.

Aksi ini berlangsung di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, dan Tugu Tani, Jumat (3/10). Para pedagang berjejer sambil membentangkan spanduk berisi kritik tajam terhadap kebijakan tersebut.

Di antara spanduk yang dibawa, tampak tulisan:

"DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan."

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulian DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil."

Aksi ini dipicu oleh hasil finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR yang tetap meloloskan sejumlah pasal larangan penjualan rokok.

Para pedagang menilai aturan ini tidak berpihak kepada mereka. Beberapa poin yang dianggap memberatkan di antaranya:

  • Larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
  • Perluasan kawasan tanpa rokok hingga ke pasar tradisional dan modern.
  • Larangan penjualan rokok eceran.
  • Kewajiban memiliki izin khusus untuk berjualan rokok.

Menurut para pedagang, ketentuan tersebut bisa membuat usaha kecil gulung tikar dan menambah beban ekonomi mereka.

Pemprov DKI: Raperda Masih Dinamis, Masukan Masyarakat Akan Diserap

Meski menuai penolakan, pihak Pemprov DKI menyebut pembahasan Raperda ini belum final dan masih terbuka untuk perubahan.

Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, sebelumnya menegaskan bahwa aspirasi pedagang kecil tetap diperhatikan.

"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap. Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukan," jelasnya.

Afifi menambahkan, eksekutif akan memetakan seluruh masukan yang ada dan membahasnya bersama sejumlah pihak.

"Sekali lagi, prinsipnya, segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi," papar Afifi.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penyusunan Raperda KTR tidak boleh mengorbankan pelaku usaha kecil.

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," tegas Pramono.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore