Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Mei 2023 | 23.01 WIB

Pj Gubernur Minta Pemilik Ruko di Pluit Bongkar Sendiri Bangunan yang Melanggar

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai acara pelepasan mudik gratis DKI Jakarta Tahun 2023/1444 H di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023). - Image

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai acara pelepasan mudik gratis DKI Jakarta Tahun 2023/1444 H di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

JawaPos.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta pemilik rumah toko (ruko) di Pluit, Jakarta Utara untuk membongkar bangunannya secara mandiri jika terbukti bersalah.

"Saya harap mereka membongkar sendiri," kata Heru saat ditemui pers di Jakarta Timur, Jumat (19/5).

Heru mengatakan, saat ini pihak Wali Kota Jakarta Barat dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sedang meninjau permasalahan tersebut di lapangan.

Jika benar terjadi pelanggaran, pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) 1, 2 ,3 hingga pembongkaran bangunan. Namun demikian, dirinya tidak menyebut secara detail Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pembongkaran bangunan.

Baca Juga: Jumlah Kasus Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Riau Mengkhawatirkan, Ada 3.809 Kasus

Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Pluit Riang Prasetya mempersoalkan adanya bangunan ruko karena menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).

Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dipersoalkan oleh Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit. Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Rapat koordinasi teknis secara intensif digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara dalam satu hingga dua hari ke depan sejak Senin (15/5) dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.

PT Jawa Barat Indah (JBI) dan PT Jakpro (Perseroda) turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut karena JBI merupakan pengembang ruko.

Baca Juga: Seleksi Dewan Komisioner OJK, Berikut Ini 19 Nama yang Lulus Tahap II

Sedangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang merupakan pihak yang menerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasos-fasum.

Selain merapatkan persoalan dengan pihak terkait ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan juga tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum oleh bangunan ruko di Jalan Niaga.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangannya di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan SP pembongkaran akan diberikan jika telah dipastikan bagian bangunan ruko menduduki fasos fasum yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.

Seperti saluran air hingga jalur pedestrian berdiri tanpa memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat). "Kami perkirakan rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan," katanya.

Selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengambil ruang untuk fasos-fasum itu.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore