Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Oktober 2025 | 02.49 WIB

Setelah 35 Tahun Diusulkan, Gubernur Pramono Setujui Pemekaran Kapuk Jadi Tiga Kelurahan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/9). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada 23 September 2025.

Dengan kebijakan ini, wilayah Kapuk resmi terbagi menjadi tiga kelurahan. Yakni, Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.

Gubernur Pramono menjelaskan, usulan pemekaran Kapuk sejatinya telah diusulkan sejak tahun 1990. Namun, dalam dalam 35 tahun kebelakang usulan tersebut tidak kunjung disetujui.

Padahal, kata Pramono, pemekaran perlu dilakukan karena jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk sangatlah tinggi yakni mencapai sekitar 174 ribu jiwa. Jumlah itu bahkan melampaui total penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.

Menurutnya, pelayanan publik berpotensi tidak optimal jika wilayah seluas itu tetap berada di bawah satu kelurahan.

"Begitu saya mendapat laporan jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, saya menilai sudah waktunya dilakukan pemekaran. Karena itu, saya menandatangani Kepgub Nomor 850 Tahun 2025 untuk membagi wilayah Kapuk menjadi tiga kelurahan," ujarnya.

Gubernur Pramono memastikan masyarakat tak perlu cemas terkait pengurusan administrasi kependudukan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkoordinasi lintas instansi untuk memastikan seluruh penyesuaian dokumen berjalan mudah, cepat, dan gratis.

"Masyarakat tidak perlu cemas soal administrasi. Semua dokumen akan difasilitasi melalui pos pelayanan satu atap, dan seluruh prosesnya gratis," tegasnya.

Siapkan Kantor Kelurahan Baru

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga akan menyiapkan fasilitas pendukung, termasuk kantor kelurahan baru bagi wilayah Kapuk Selatan dan Kapuk Timur.

Proses pembangunan akan segera dilakukan begitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kode wilayah resmi.

"Alhamdulillah Kepgub sudah keluar, tinggal menunggu kode wilayah dari Kemendagri. Setelah itu, saya minta Wali Kota segera menyiapkan pembangunan kantor kelurahan," ungkapnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore