
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung temui Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi di Wisma Mandiri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (29/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi PSI, August Hamonangan, menyurati Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Surat tersebut berisi permohonan agar Pemprov DKI meninjau ulang rencana relokasi pedagang Pasar Burung Barito ke Lenteng Agung.
Langkah ini diambil setelah August menerima sejumlah keluhan dari pedagang yang menolak dipindahkan karena lokasi baru dinilai belum siap.
Dalam surat bernomor 455/MK/F-PSI/2025 tertanggal 17 September 2025, August menegaskan bahwa para pedagang Pasar Burung Barito keberatan dengan rencana relokasi.
"Kami telah mengirimkan surat kepada Mas Pram yang berisikan keluhan teman-teman pedagang di Pasar Burung Barito. Para pedagang menolak untuk dipindahkan ke lokasi baru di Lenteng Agung karena tempatnya di sana juga masih belum siap," ujarnya, Selasa (30/9).
Menurut August, Barito sudah memiliki daya tarik tersendiri. Pasar ini bahkan dikenal luas hingga ke mancanegara.
"Selain itu, Pasar Burung Barito juga sudah menyandang status ikonik. Karenanya, banyak pelanggan, baik dari dalam maupun luar negeri datang ke sana untuk membeli keperluan peliharaan burungnya," ucapnya.
Menurutnya, jika pasar hewan dipindahkan, para pedagang akan kehilangan pelanggan mereka. Selain itu juga tidak ada jaminan lokasi baru akan lebih ramai.
Baca Juga: Respons Proyeksi ADB, Airlangga: Pemerintah Terus Dorong Pertumbuhan Lewat Stimulus
"Jika pasarnya dipindahkan, maka tidak dikhawatirkan pedagang-pedagang di sana kehilangan pelanggan karena para pembeli tidak familiar dengan tempat barunya," sambungnya.
Dalam surat tersebut, August juga mengutip Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Taman. Ia menilai keberadaan Pasar Burung Barito sesuai dengan fungsi taman yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
"Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf (g) Pergub No.49/2021, salah satu fungsi taman adalah untuk pelayanan UMKM. Dalam kasus ini, para pedagang di Pasar Burung Barito merupakan bagian dari UMKM itu yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan dari Pemprov DKI untuk terus berusaha di dalam atau sekitar kawasan taman," jelasnya.
August memastikan suratnya telah diterima oleh Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta pada 18 September 2025. Ia berharap agar surat tersebut mendapat perhatian langsung dari Gubernur Pramono.
"erakhir saya cek, surat tersebut sudah diterima oleh Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta. Saya harap suratnya bisa sampai kepada Mas Pram dan Mas Pram selaku gubernur mengambil langkah-langkah yang sebagaimana mestinya," ujarnya.
August menekankan pentingnya keberpihakan Pemprov DKI kepada para pelaku usaha kecil yang menjadi penggerak ekonomi lokal.
"Terlebih, kita juga sedang menghadapi kesulitan ekonomi, di mana Pemprov DKI seharusnya berusaha untuk mengayomi warganya yang ingin berdagang untuk menyambung kehidupannya," imbuhnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
