
Gubernur DKI Pramono Anung mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah. (Masria Pane/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Berbeda dengan pemerintah pusat, Gubernur DKI Pramono Anung justru terus mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah. Kali ini, insentif yang diberikan kepada wajib pajak yang ingin memiliki rumah pertama hingga bioskop.
''Hari ini, saya telah menandatangani keputusan gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair. Sekaligus, melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memerlukan insentif dari pemerintah,'' terang Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (24/9).
Adapun beberapa pajak yang diberikan kepada wajib pajak PBB-P2, BPHTB, PKB, BBNKB, PBJT Jasa kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame. Untuk keringanan itu, Pram hanya menjelaskan beberapa jenis pajak.
Pertama, untuk relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa pengurangan 50 persen. Jadi, biasanya tarif BPHTB sebesar 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dengan adanya relaksasi itu, wajib pajak hanya dikenakan 2,5 persen.
''Harapannya, ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,'' terangnya.
Kedua untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 100 persen untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya, tarif pajaknya hanya 50 persen, dan setelah relaksasi akan dibebaskan 100 persen.
''Tujuannya, agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,'' katanya.
Ketiga, pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal dan sosial. Kebijakan itu disebutkan Pram untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
Keempat, pembebasan Pajak Reklame diberikan kepada objek pajak yang berada dalam ruang. Mulai dari kafe hingga ruko. Kelima, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada wajib pajak yang nilainya di bawah harga pasar. Tujuannya, agar pemilik kendaraan lama tidak terbebani.
''Selebihnya, pengurangan pembebasan eksisting dipertahankan seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, memang di Jakarta dibebaskan, keluarga tidak mampu, dan juga keluarga korban bencana alam,'' terang Pram. Sementara untuk relaksasi BBNKB terbaru, Pram tidak menjelaskannya. Memang, sebelumnya, dia sudah meneken relaksasi BBNKB dengan pembebasan sanksi keterlambatan administrasi BBNKB hingga 31 Agustus 2025.
Menurut Pram, relaksasi itu kembali diberikan setelah mempertimbangkan penerimaan pajak yang sudah aman. Namun, untuk rincinya, tidak menyampaikan. Dia hanya menyebutkan, dengan relaksasi yang diberikan Jakarta, hingga pertengahan tahun, tax expenditure sebesar Rp 4,7 triliun.
''Nah, untuk sampai akhir tahun berapa? tentunya kami lihat sehingga kami bisa membuat kebijakan. Kalau misalnya ternyata pendapatan (pajak) masih sangat baik sekali, ya tentunya kami tidak ingin ini menjadi problem di internal, ya kami sharing lagi kepada masyarakat,'' terangnya.
Berdasar data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), penerimaan pajak DKI hingga akhir Agustus 2025 yakni sebesar Rp 31,7 triliun dari target Rp 56,57 triliun.(

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
