Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 September 2025 | 01.10 WIB

Gubernur Pramono Kembali Berikan Relaksasi, Kali Ini Enam Jenis Pajak

Gubernur DKI Pramono Anung mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah. (Masria Pane/ Jawa Pos) - Image

Gubernur DKI Pramono Anung mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah. (Masria Pane/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Berbeda dengan pemerintah pusat, Gubernur DKI Pramono Anung justru terus mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah. Kali ini, insentif yang diberikan kepada wajib pajak yang ingin memiliki rumah pertama hingga bioskop.

''Hari ini, saya telah menandatangani keputusan gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair. Sekaligus, melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memerlukan insentif dari pemerintah,'' terang Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (24/9).

Adapun beberapa pajak yang diberikan kepada wajib pajak PBB-P2, BPHTB, PKB, BBNKB, PBJT Jasa kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame. Untuk keringanan itu, Pram hanya menjelaskan beberapa jenis pajak.

Pertama, untuk relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa pengurangan 50 persen. Jadi, biasanya tarif BPHTB sebesar 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dengan adanya relaksasi itu, wajib pajak hanya dikenakan 2,5 persen.

''Harapannya, ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,'' terangnya.

Kedua untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 100 persen untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya, tarif pajaknya hanya 50 persen, dan setelah relaksasi akan dibebaskan 100 persen.

''Tujuannya, agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,'' katanya.

Ketiga, pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal dan sosial. Kebijakan itu disebutkan Pram untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.

Keempat, pembebasan Pajak Reklame diberikan kepada objek pajak yang berada dalam ruang. Mulai dari kafe hingga ruko. Kelima, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada wajib pajak yang nilainya di bawah harga pasar. Tujuannya, agar pemilik kendaraan lama tidak terbebani.

''Selebihnya, pengurangan pembebasan eksisting dipertahankan seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, memang di Jakarta dibebaskan, keluarga tidak mampu, dan juga keluarga korban bencana alam,'' terang Pram. Sementara untuk relaksasi BBNKB terbaru, Pram tidak menjelaskannya. Memang, sebelumnya, dia sudah meneken relaksasi BBNKB dengan pembebasan sanksi keterlambatan administrasi BBNKB hingga 31 Agustus 2025.

Menurut Pram, relaksasi itu kembali diberikan setelah mempertimbangkan penerimaan pajak yang sudah aman. Namun, untuk rincinya, tidak menyampaikan. Dia hanya menyebutkan, dengan relaksasi yang diberikan Jakarta, hingga pertengahan tahun, tax expenditure sebesar Rp 4,7 triliun.

''Nah, untuk sampai akhir tahun berapa? tentunya kami lihat sehingga kami bisa membuat kebijakan. Kalau misalnya ternyata pendapatan (pajak) masih sangat baik sekali, ya tentunya kami tidak ingin ini menjadi problem di internal, ya kami sharing lagi kepada masyarakat,'' terangnya.

Berdasar data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), penerimaan pajak DKI hingga akhir Agustus 2025 yakni sebesar Rp 31,7 triliun dari target Rp 56,57 triliun.(

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore