Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 September 2025 | 04.15 WIB

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Sekolah di Jakarta Gelar Pembelajaran Jarak Jauh Mulai 1 September 2025, Antisipasi Dampak Demonstrasi

Ilustrasi siswa mengikuti kegiatan belajar di kelas. Pemprov DKI Jakarta izinkan sekolah lakukan pembelajaran jarak jauh mulai 1 September 2025. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi siswa mengikuti kegiatan belajar di kelas. Pemprov DKI Jakarta izinkan sekolah lakukan pembelajaran jarak jauh mulai 1 September 2025. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah memperbolehkan sekolah-sekolah di Jakarta untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Mulai Senin (1/9) besok. 

Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor 8660/PK.00.00 yang ditujukan kepada Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Melalui surat tersebut, Dinas Pendidikan bahkan meminta sekolah-sekolah yang dekat dengan lokasi demonstrasi untuk menerapkan imbauan ini. 

"Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah," bunyi salah satu poin yang ada dalam surat tersebut, dikutip Minggu (31/8). 

Sementara itu, bagi Satuan Pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran.

Baik itu yang dilaksanakan secara langsung di Satuan Pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah. 

Namun, pilihan-pilihan itu ditetapkan setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada Orang Tua/Wali Murid dan warga Satuan Pendidikan melalui Komite Sekolah. 

Selain mengimbau untuk menerapkan PJJ, Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran.

Selain  itu, juga memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan. 

Meski begitu, Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan sampai kapan kebijakan PJJ dilakukan.

"Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin 1 September 2025 sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutup surat tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh JawaPos.com, penerapan PJJ sudah diumumkan oleh sejumlah sekolah di Jakarta. Salah satunya Sekolah Dasar Al-Kiyan di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan. 

Menurut Wulan, salah satu orangtua murid SD Al-Kiyan, penerapan PJJ akan dilakukan mulai 1 September. Namun, memang belum ada informasi detail sampai kapan akan diberlakukannya. 

"Dari imbauan sekolah, PJJ mulai diterapkan besok per 1 September. Cuma untuk sampai kapannya belum ada kepastian. Karena tergantung lihat keadaan kondusifnya," kata Wulan kepada JawaPos.com 

Dia membeberkan, penerapan PJJ ini dilakukan karena kejadian pembakaran pos polisi di kolong Jalan TB Simatupang oleh massa tak dikenal yang menurutnya tak jauh dari sekolah kedua anaknya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore