Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 Juli 2025 | 04.11 WIB

Pria di Tangerang Pelaku Pelecehan Seksual pada Keponakan Laki-lakinya

Ilustrasi pelajar. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi pelajar. Dok JawaPos

JawaPos.com–Kepolisian mengungkap seorang pria berinisial HOC, 49, di Tangerang, Banten, yang tega mencabuli dan menjual foto alat kelamin keponakan laki-lakinya berinisial J, 10.

”HOC menyimpan foto-foto di Google Mail Suryadharma89. Tapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata nama ini adalah nama palsu,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Sabtu (19/7).

Rafles mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan mendapati adanya informasi seorang pria mengunggah konten berisi tindak asusila. HOC merekam atau memfoto kemaluan korban berinisial J, 10, yang dititipkan di tempat tinggalnya oleh kakak dari istrinya.

”Jadi, orang tua kandung dari anak korban sudah berpisah, sudah bercerai. Ibunya mengalami depresi sehingga untuk pengasuhan diserahkan kepada saudara perempuan dari ibu kandung (bibi) korban,” tegas Rafles Langgak Putra Marpaung.

HOC diamankan pada 27 Mei di Jakarta Selatan. Tersangka menyebutkan bahwa yang menjadi motif perbuatan adalah karena hasrat pribadi akibat trauma pada masa lalu belum hilang.

Kini, korban telah diserahkan walinya yakni adik ibu kandung korban yang tidak mengetahui suaminya melakukan hal tersebut. Pihak Kepolisian menyita barang bukti HP, foto korban dan hasil visum dari pihak dokter terkait kasus tersebut.

Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

”Kami juga sangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” kata Rafles.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore