
Dua orang pelaku berinisial MBP, 16, dan MRAIA, 22, dibekuk jajaran Polres Jakarta Pusat, lantaran menjarah warung kelontong saat tawuran, Kamis (17/7). (Istimewa)
JawaPos.com – Tawuran yang terjadi di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7) dini hari, berbuntut panjang. Tak hanya memicu kerusuhan, aksi tersebut juga berujung pada penjarahan sebuah warung kelontong.
Polisi pun telah menangkap dua pelaku tak lama setelah kejadian. Kedua pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok remaja yang terlibat dalam bentrokan.
Pelaku berinisial MBP, 16, masih berstatus pelajar, dan MRAIA, 22, yang merupakan seorang mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman mereka masing-masing di kawasan Johar Baru.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap aksi-aksi kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang berujung perusakan dan penjarahan ini.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Kombes Susatyo, Kamis (17/7).
Susatyo mengatakan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah Jakarta Pusat demi mencegah insiden serupa terjadi lagi. Ia mengimbau agar para orang tua turut mengawasi anak-anak mereka.
“Kami mengimbau kepada orang tua, tokoh masyarakat, dan sekolah untuk bersama-sama mengawasi dan membina anak-anak kita, karena masa depan mereka masih panjang,” tegasnya.
Aksi penjarahan terjadi saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di depan Apartemen Green Pramuka City. Salah satu kelompok mengejar lawannya hingga ke sebuah warung kelontong milik warga berinisial JY, lalu merusaknya dan membawa kabur barang dagangan di dalamnya.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, dua unit ponsel, dan rekaman video aksi tawuran. Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku lainnya yang masih buron.
“Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran,” kata Kompol Pengky.
Atas perbuatannya, MBP dan MRAIA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Masyarakat diminta segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat, atau melalui call center 110 jika menemukan atau mengalami tindak pidana kejahatan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
