Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juni 2025 | 13.41 WIB

Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau Curiga Ada “Negosiasi” Terselubung di Balik Tertundanya Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

ILUSTRASI Kawasan tanpa asap rokok. (ANTARA)

JawaPos.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta kembali mengalami kemunduran. Padahal, regulasi ini telah tertunda selama lebih dari satu dekade. Penundaan kali ini dinilai semakin memperbesar potensi terjadinya "negosiasi" dengan industri rokok.

Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi menuturkan, pembahasan Raperda KTR yang berlangsung pada 23–24 Juni 2025 di DPRD DKI Jakarta masih berjalan normatif dan belum menyentuh pasal-pasal krusial.

"Selama pembahasan tidak ada perdebatan yang sengit, masih normatif, saling memberikan masukan. Mungkin karena belum sampai pada pasal-pasal kritikal," ujar Tulus.

Namun, masa kerja tim Pansus KTR akan berakhir pada 30 Juni 2025. Artinya, diperlukan Surat Keputusan (SK) baru untuk memperpanjang masa tugas. Akibatnya, target pengesahan Perda KTR pada Juli 2025 dipastikan meleset.

"Tentu ini sangat mengecewakan," ungkap Tulus.

Ia mengungkapkan, secara historis, Jakarta merupakan pelopor kebijakan KTR di Indonesia. Namun kini, Jakarta justru tertinggal dari daerah lainnya dalam hal penerapan regulasi KTR. Lebih ironis lagi, pembahasan Raperda ini sudah tertunda selama 14 tahun.

"Diduga ganjalan dari industri rokok sangat kuat," tuturnya.

Tulus mendorong DPRD DKI agar bekerja lebih serius dan mempercepat proses pembahasan. Ia menyoroti rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan selama rapat pembahasan.

"Tingkat kehadiran selama pembahasan harus ditingkatkan, bukan hanya 5–6 orang saja," katanya.

Selain urgensi kesehatan publik, ia mengingatkan bahwa pembuatan Perda KTR adalah kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan.

Tulus juga mengingatkan adanya potensi permainan di balik layar jika pembahasan kembali molor.

"Jangan sampai penundaan pembahasan Perda KTR menimbulkan kecurigaan adanya 'negosiasi' terselubung untuk memasukkan dan atau membatalkan pasal-pasal tertentu oleh industri rokok," imbuhnya.

 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore