Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Juni 2025 | 22.55 WIB

Kondisi Ibu Yang Dianiaya Anaknya di Bekasi: Memar di Kepala dan Badan

Ilustrasi penganiayaan.(Pexels (Karolina Grabowska)

JawaPos.com – Polisi mengungkap kondisi Ibu berinisial MS yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh anaknya sendiri Moch Ichsan, 22 di Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, akibat penganiayaan itu, sang ibu mengalami memar pada bagian kepala dan pinggang. 

“Hasil pemeriksaan, terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban,” ujarnya, Senin (23/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi penganiayaan orang tua oleh anak durhaka ini. Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Jalan Irigasi Tertia, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (19/6) sekitar pukul 12.30 WIB 

Mulanya, pelaku meminta ibunya meminjamkan sepeda motor milik tetangga. Namun, permintaan itu ditolak oleh sang ibu. Tak terima, pelaku langsung melempar bangku ke arah ibunya, meski tidak mengenai.

Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil sandal dan menghantamkannya ke kepala korban berkali-kali. 

"Kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 5 kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh," ujar Ade Ary, Senin (23/6).

Tak hanya itu, pelaku juga menarik kerudung dan mengancam korban dengan pisau yang diambilnya dari dapur.

"Kemudian tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah. Setelah itu tersangka mengatakan kepada korban, ‘liat ni gua bawa apaan! gua bakal bunuh adek lu di depan mata lu," bebernya.

Beruntung, ancaman itu tak sempat terlaksana. Seorang saksi bernama Januar bersama dua petugas sekuriti berhasil mengamankan pelaku. 

“Kemudian langsung membawa tersangka ke Polsek Rawalumbu,” jelasnya. 

Kasus ini tengah ditangani Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore