
ILUSTRASI. Truk tinja.
JawaPos.com - Kelakuan para sopir truk tinja yang membuang limbah muatannya di jalanan Jakarta tak ada kapok-kapoknya. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai membuka opsi untuk menjerat para pelaku itu dengan pidana ke depannya.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa hukuman pidana dapat diterapkan kepada pelaku pembuang limbah tinja sembarangan melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda itu, katanya, diatur bahwa kurungan paling lama 60 hari dapat ditujukan kepada pelaku/pemilik truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan. Asep menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penerapan sanksi tersebut.
"Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya," ungkap Asep, Kamis (11/5).
Asep menjelaskan, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007. Bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 61 Ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.
"Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Koorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Satpol PP agar sanksi tegas ini dapat diterapkan," tegasnya.
Sebelumnya, DLH DKI telah memberikan denda sebesar Rp 5 juta kepada pemilik kendaraan truk tinja yang tertangkap tangan membuang limbah di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5) lalu.
Dinas LH DKI kembali mengimbau agar para pengusaha maupun pemilik kendaraan truk tinja untuk membuang limbah ke tempat yang sudah ditentukan, yaitu pengolahan air limbah Perumda Paljaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.
"Mari pastikan lingkungan tetap terjaga. Segera laporkan tindakan yang melanggar dan merusak lingkungan untuk keberlangsungan hidup kita bersama," pungkas Asep.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
