Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Mei 2023 | 19.51 WIB

DKI akan Terapkan Pidana pada Sopir Truk Tinja yang Buang Limbah Sembarangan

ILUSTRASI. Truk tinja. - Image

ILUSTRASI. Truk tinja.

JawaPos.com - Kelakuan para sopir truk tinja yang membuang limbah muatannya di jalanan Jakarta tak ada kapok-kapoknya. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai membuka opsi untuk menjerat para pelaku itu dengan pidana ke depannya. 

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa hukuman pidana dapat diterapkan kepada pelaku pembuang limbah tinja sembarangan melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Perda itu, katanya, diatur bahwa kurungan paling lama 60 hari dapat ditujukan kepada pelaku/pemilik truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan. Asep menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penerapan sanksi tersebut.

"Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya," ungkap Asep, Kamis (11/5).

Asep menjelaskan, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007. Bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 61 Ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.

"Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Koorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Satpol PP agar sanksi tegas ini dapat diterapkan," tegasnya.

Sebelumnya, DLH DKI telah memberikan denda sebesar Rp 5 juta kepada pemilik kendaraan truk tinja yang tertangkap tangan membuang limbah di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5) lalu.

Dinas LH DKI kembali mengimbau agar para pengusaha maupun pemilik kendaraan truk tinja untuk membuang limbah ke tempat yang sudah ditentukan, yaitu pengolahan air limbah Perumda Paljaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.

"Mari pastikan lingkungan tetap terjaga. Segera laporkan tindakan yang melanggar dan merusak lingkungan untuk keberlangsungan hidup kita bersama," pungkas Asep.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore