Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Maret 2025 | 17.26 WIB

ART Curi Jam Mewah Patek Philippe Senilai Rp 3 Miliar, Dijual Murah Cuma Rp 550 Juta

ILUSTRASI Jam tangan mewah. (IST) - Image

ILUSTRASI Jam tangan mewah. (IST)

JawaPos.com–Aksi nekat dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Selatan. Isma Riyanti, 31, ditangkap polisi setelah mencuri jam tangan mewah Patek Philippe milik majikannya di Apartemen The Pakubuwono View, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tak hanya mencuri, Isma juga mengganti jam tangan asli seharga Rp 3 miliar dengan jam palsu sebelum menjualnya di Surabaya. Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengungkapkan, pelaku memanfaatkan sela waktu bekerjanya untuk menukar jam asli dengan yang palsu. Penukaran itu membuat korban tidak menyadari bahwa jam tangannya telah dicuri.

"Sehingga dengan cara tersebut pelaku mengelabui korban sehingga korban tidak langsung sadar,” ujar Igo dikutip, Senin (24/6).

Namun, kecurigaan korban muncul setelahd ia menyadari bahwa jam yang tersimpan bukan yang asli. Laporan pun segera dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Maret 2025.

Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan anggota Polda Jawa Timur akhirnya berhasil melacak keberadaan Isma di Surabaya. Dia ditangkap di Stasiun Gubeng pada 18 Maret 2025.

"Kemudian Tim berhasil mengamankan tersangka atas nama Isma Riyanti yang sedang berada di wilayah Stasiun Gubeng Surabaya dan di-backup oleh Anggota Polda Jatim,” terang Igo Fazar Akbar.

Yang mengejutkan, jam tangan mewah tersebut ternyata telah dijual jauh di bawah harga aslinya. Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti menyebut jam itu laku terjual dengan harga Rp 550 juta.

"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya,” ungkap Bima Sakti.

Dari hasil pemeriksaan, Isma mengaku telah membeli jam palsu Patek Philippe di marketplace senilai ratusan ribu rupiah, sebelum menukar jam asli milik majikannya.

"Untuk pelaku ini sendiri sementara baru kali ini melakukan, namun yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, yang di mana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop. Nah, di situ dibeli sekitar berapa ratus ribu lalu diganti oleh si ART ini,” jelas Bima Sakti.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 3 miliar. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Isma kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore