
ILUSTRASI Jam tangan mewah. (IST)
JawaPos.com–Aksi nekat dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Selatan. Isma Riyanti, 31, ditangkap polisi setelah mencuri jam tangan mewah Patek Philippe milik majikannya di Apartemen The Pakubuwono View, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tak hanya mencuri, Isma juga mengganti jam tangan asli seharga Rp 3 miliar dengan jam palsu sebelum menjualnya di Surabaya. Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengungkapkan, pelaku memanfaatkan sela waktu bekerjanya untuk menukar jam asli dengan yang palsu. Penukaran itu membuat korban tidak menyadari bahwa jam tangannya telah dicuri.
"Sehingga dengan cara tersebut pelaku mengelabui korban sehingga korban tidak langsung sadar,” ujar Igo dikutip, Senin (24/6).
Namun, kecurigaan korban muncul setelahd ia menyadari bahwa jam yang tersimpan bukan yang asli. Laporan pun segera dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Maret 2025.
Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan anggota Polda Jawa Timur akhirnya berhasil melacak keberadaan Isma di Surabaya. Dia ditangkap di Stasiun Gubeng pada 18 Maret 2025.
"Kemudian Tim berhasil mengamankan tersangka atas nama Isma Riyanti yang sedang berada di wilayah Stasiun Gubeng Surabaya dan di-backup oleh Anggota Polda Jatim,” terang Igo Fazar Akbar.
Yang mengejutkan, jam tangan mewah tersebut ternyata telah dijual jauh di bawah harga aslinya. Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti menyebut jam itu laku terjual dengan harga Rp 550 juta.
"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya,” ungkap Bima Sakti.
Dari hasil pemeriksaan, Isma mengaku telah membeli jam palsu Patek Philippe di marketplace senilai ratusan ribu rupiah, sebelum menukar jam asli milik majikannya.
"Untuk pelaku ini sendiri sementara baru kali ini melakukan, namun yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, yang di mana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop. Nah, di situ dibeli sekitar berapa ratus ribu lalu diganti oleh si ART ini,” jelas Bima Sakti.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 3 miliar. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Isma kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022