Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Februari 2025 | 20.15 WIB

Di Hadapan Massa Ojek Online, Wamenaker Noel: Pemerintah Akan Paksa Aplikator Bayar THR Ojol dan Taksi Online

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer naik ke atas mobil komando milik demonstran Ojol yang menggelar aksi di depan kantornya, Senin (17/2). (Ryandi Zahdomo/jawapos.com). - Image

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer naik ke atas mobil komando milik demonstran Ojol yang menggelar aksi di depan kantornya, Senin (17/2). (Ryandi Zahdomo/jawapos.com).

 
JawaPos.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menemui demonstran yang menggelar aksi di depan kantornya, Senin (17/2). Ia pun naik ke atas mobil komando menyampaikan sejumlah komitmennya. 
 
Pria yang akrab disapa Noel itu menegaskan, para aplikator wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para sopir ojek online (ojol), taksi online, dan kurir.
 
Menurut Noel, tuntutan THR yang diperjuangkan oleh para driver ojek online adalah hal yang rasional dan wajar. Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung hak para pekerja informal ini agar bisa mendapatkan hak yang layak dari aplikator.
 
“Mereka tidak meminta gaji direksi atau saham, mereka hanya meminta hak mereka selama bekerja di jalanan. Tuntutan ini sangat wajar bagi kami sebagai pemerintah,” ujarnya.
 
Ia juga menambahkan, THR atau bonus hari raya memiliki makna penting bagi para pengemudi dan keluarganya. 
 
“Saat tunjangan itu sampai ke keluarga mereka, itu akan sangat berarti. Bahkan, mereka akan mendoakan aplikator agar sukses,” ungkapnya.
 
 
Noel menegaskan, saat ini pemerintah bukan lagi sekedar menghimbau para penyedia aplikator. Tapi memaksa.
 
"Kalau itu pun berat, saya ingin menyampaikan bahwa negara sifatnya adalah memaksa. Negara tidak akan membiarkan warga negaranya dieksploitasi," tegasnya. 
 
Sebelumnya diberitakan, puluhan pengemudi ojek online mulai menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2). Mereka menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan yang mewajibkan pemilik platform membayar tunjangan hari raya (THR) ke pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir.
 
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah memenuhi unsur pekerja. Mulai dari unsur adanya pekerjaan, upah, perintah dan waktu tertentu. 
 
"Ini, kalau di dalam Undang-Undang 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja," ujar Lily saat aksi. 
 
Karena telah memenuhi sejumlah unsur, kata Lily, para driver ojol, taksi online, dan kurir telah berhak mendapatkan THR layaknya pekerja pada umumnya. 
 
"Pekerjaan dan upah sudah meliputi bahwa kita sudah bekerja. Bahkan pak Wamen (Wakil Menteri, Ketenagakerjaan) sudah mengeluarkan statement bahwa ojol harus mendapatkan THR, baik roda dua, roda empat, maupun kurir," tegasnya. 
 
Terdapat 5 serikat pekerja, 3 konfederasi dan 90 komunitas ojek online turut mengikuti aksi demonstrasi. Mereka menyoroti sejumlah hal. Mulai dari pemberian THR, tarif murah dan sistem kemitraan yang dinilai merugikan sopir ojek online.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore