JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 yang peraturan yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg di DKI Jakarta. Revisi dilakukan untuk mengatur kenaikan harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Hari Nugroho menuturkan, saat ini HET gas elpiji tiga kilogram di Jakarta dipatok seharga Rp16 ribu per tabung.
Harga itu tidak pernah naik sejak Pergub di keluarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih memimpin Jakarta. Sedangkan di daerah penyangga Jakarta, kata Hari, HET gas LPG 3 kg telah mencapai Rp19 ribu pertabung.
"Kalau kita bicara daerah penyangga atau perbatasan dari Jakarta, seperti Tangerang, Banten, Bogor, Depok, Bekasi, itu telah mengalami kenaikan HET per 2019. Kita dari tahun 2015 belum naik-naik," ujar Hari.
Pemprov DKI Jakarta akan menggelar rapat penyesuaian HET dalam waktu dekat. Mengingat, bulan Ramadhan 2025 akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan. Hari mengklaim kenaikan HET LPG di Jakarta tak akan berdampak pada inflasi.
"Pengaruhnya terhadap inflasi sangat kecil, karena apa, karena kenyataan harga (gas elpiji) di lapangan segitu, sudah naik kiri kanan (Jakarta), seperti daerah penyangga," ucapnya.
Hari juga membeberkan sejumlah faktor penyebab kelangkaan gas LPG 3 kg di Jakarta. Ia mengakui adanya pengurangan jumlah kuota penyaluran gas melon di Jakarta jika dibandingkan tahun 2024. Pada tahun lalu, kuota LPG 3 Kg di Jakarta sebesar 414.134 metric ton (MT). Namun pada realisasinya mencapai 421.989 MT.
Pada tahun 2025, kata Hari, pihaknya mengusulkan penambahan kuota menjadi 433.933 MT atau 4 persen lebih tinggi dari realisasi di tahun 2024. Namun, usulan tersebut ditolak oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sehingga, kuota di Jakarta hanya 407. 555 MT.
"Namun itu tadi kuota yang sudah ada di Jakarta di 2025 itu hanya sebesar 407. 555 metric ton kurang lebih 15 persen rendah dari usulan kita," ujar Hari.
Faktor lainnya, lanjut Hari, disebabkan adanya libur panjang Imlek dan Isra dan Mi'raj. Mengingat pendistribusian memang tidak dilakukan saat tanggal merah.
Di sisi lain, terjadi panic buying yang dilakukan masyarakat usai dikeluarkannya kebijakan Pemerintah yang menetapkan penjualan tabung gas LPG 3 Kg per 1 Februari 2025 tidak dapat lagi dilakukan di tingkat pengecer atau warung-warung. "Terjadilah panik buying sehingga akhirnya LPG langka," jelas Hari.