Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Januari 2025 | 18.49 WIB

Sepasang Pasutri Tipu PNS Puluhan Juta, Modus Jual Tiket Pesawat Promo

Pasutri berinisial DWN, 25, dan BLL, 21 dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang pada Minggu (26/1) dini hari di sebuah rumah indekos di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor. (Istimewa) - Image

Pasutri berinisial DWN, 25, dan BLL, 21 dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang pada Minggu (26/1) dini hari di sebuah rumah indekos di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor. (Istimewa)

 
JawaPos.com – Sepasang suami istri (pasutri) di Tanah Abang melakukan penipuan dan penggelapan tiket pesawat hingga Rp.77,8 Juta. Pasutri berinisial DWN, 25, dan BLL, 21, pun telah dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang pada Minggu (26/1) dini hari di sebuah rumah indekos di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor.
 
Kasus ini bermula saat pelapor, AS, 50, seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur, melakukan pemesanan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN yang mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel. Pelaku menawarkan tiket pesawat tersebut dengan iming-iming promo harga khusus. 
 
Korban yang tergiur pun langsung mentransfer uang sebesar Rp 77.800.000 dalam tiga tahap. Nahasnya, setelah uang ditransfer, pelapor mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang.
 
 
Polisi kemudian melakulan pelacakan IMEI ponsel dan mendapati pelaku tengah berada di Kota Bogor. Pada 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan terhadap DWN dan suaminya, BLL, di tempat persembunyiannya itu. 
 
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya S.P. Sembiring menuturkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan melengkapi dokumen penyidikan. 
 
“Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya saat dikonfirmasi. 
 
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, mutasi rekening milik korban, surat pengunduran diri pelaku dari tempat kerja, Print out percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, dua unit ponsel (Samsung Galaxy A55 dan iPhone 15), jam tangan iWatch Apple Gen 2, perhiasan berupa cincin dan kalung emas dan uang tunai sebesar Rp 900.000. 
 
 
Kedua pelaku, DWN dan BLL, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal 378 KUHP menjerat pelaku yang menggunakan tipu daya atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan Pasal 372 KUHP menjerat perbuatan penggelapan barang atau uang yang dipercayakan kepada pelaku.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore