
ILUSTRASI. Kasus asusila di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur sudah dikategorikan mengkhawatirkan. Ada lima kasus selama 2018.
JawaPos.com - Pimpinan dan guru di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Duren Sawit, Jakarta Timur, kompak melakukan asusila terhadap santri pria.
Aksi bejat itu dilakukan sang pemilik pondok pesantren berinisial CH, 47; dan MCN, 26; selaku guru di pondok pesantren yang sama. Dalam aksinya, kedua tersangka menjalankan modus meminta korban untuk memijatnya di kamar pribadi milik mereka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan, kedua tersangka dilaporkan dengan dua laporan berbeda. Tersangka pertama CH yang merupakan pemilik pondok pesantren diduga mencabuli dua santri laki-laki berinisial MFR, 17; dan RN, 17.
Sedangkan guru pondok pesantren berinisial MCN mencabuli tiga santri laki-laki, yaitu ARD, 18; IAM, 17; dan YIA, 15.
Dalam kasus CH, tersangka telah menjalankan aksi bejatnya ini sejak 2019 hingga 2024. Aksi asusila itu dilakukan di rumah pribadi tersangka.
Pelecehan dilakukan dengan meminta korban melakukan onani kepada tersangka. Mirisnya, kata Nicolas, aksi bejat CH sempat ketahuan oleh istri dan saudara tersangka, namun tidak kunjung kapok.
"Anehnya juga, sudah beberapa kali kepergok oleh istrinya dan juga saudaranya, dan sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," ujar Nicolas.
Sedangkan tersangka MCN menjalankan aksi mesumnya itu di kamar pribadi. Aksinya berlangsung sejak pertama kali bekerja ponpes itu pada 2021 hingga 2024. Modus yang digunakan sama dengan pemilik pesantren yakni dengan meminta korban memijitnya.
"Modusnya adalah meminta korban untuk memijat dan setelah itu, setelah pelaku terangsang dimana alat vitalnya sudah tegang dan selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelaku menindih layaknya berhubungan suami istri itu yang dapat kami sampaikan," jelas Nicolas.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, kedua tersangka tidak saling mengetahui perbuatan pencabulan yang dilakukannya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
”Mereka pun terancam sanksi hingga 15 tahun penjara. Bahkan, hukuman juga bisa lebih berat 1/3 ancaman maksimal karena mereka adalah guru yang seharusnya menjadi pembimbing dan pelindung para santri,” kata Nicolas.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
