Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Januari 2025 | 05.34 WIB

Perseteruan Keluarga Anak-Anak Pendiri Blue kian Runyam, Mintarsih Ajukan PK karena Tak Terima Harus Membayar Rp 140 M

Mintarsih Abdul Latief (tiga dari kanan). (Abdul Rahman/JawaPos.com)

 
JawaPos.com-Mintarsih Abdul Latief masih terus memperjuangkan keadilan untuk dirinya setelah adanya putusan terkait keharusan dia dan juga ahli waris harus membayar ganti rugi sebesar Rp 140 miliar. Mintarsih menganggap putusan tersebut salah dan melanggar aturan. 
 
 
Perjuangan Mintarsih dilakukan dengan menempuh upaya hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Hari ini, Jumat (10/1), Mintarsih mengajukan bukti baru sekaligus diambil sumpahnya.
 
"Terkait dengan PK,  hari ini disumpah dengan membawa bukti baru," kata Mintarsih saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Bukti baru yang diserahkan Mintarsih adalah untuk menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan undang undang. Tante Indra Priawan suami Nikita Willy itu senang karena mendapatkan perlakuan yang baik dari pihak pengadilan.
 
"Hakim sudah membantu," ucap tante dari Indra Priawan, suami Nikita Willy itu.
 
Kasus ini berawal dari adanya gugatan dari Purnomo, adik kandung Mintarsih yang juga Direktur di PT Blue Bird Taxi, terhadap Mintarsih pada 2013 silam.
 
Dalam putusan Mahkamah Agung, dinyatakan bahwa Mintarsih harus pengembalian gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama berada di perusahaan yang angkanya mencapai Rp 40 miliar. 
 
Selain itu, Mintarsih juga dituntut untuk membayar kerugian karena telah dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan dengan nominal sebesar Rp 100 miliar. Ganti rugi tersebut tidak hanya dibebankan pada dirinya, tapi juga dibebankan kepada ahli waris Mintarsih.
 
Perempuan yang juga seorang psikiater itu menganggap putusan tersebut tidak adil untuk dirinya dan putusan itu justru dinilai janggal. Dalam keyakinan hukum Mintarsih, gaji dan THR yang sudah dibayarkan perusahaan merupakan hak dari pekerja dan tidak boleh diminta kembali. (*)
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore