
Psikolog Mintarsih. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Psikolog Mintarsih Abdul Latief melontarkan sentilan dialamatkan kepada keponakannya, Indra Priawan dan istrinya, artis Nikita Willy, yang dianggap memiliki gaya hidup mewah.
Mintarsih menyentil pasangan suami istri tersebut bukan tanpa alasan. Dia meyakini saham miliknya yang dihilangkan sebesar 21,67 persen di perusahaan PT Blue Bird Taxi mengalir kepada Indra Priawan dan Nikita Willy.
"Jelas (ada kaitannya). Saham saya diambil, ikut diambil oleh mereka (Nikita Willy dan Indra Priawan). Sekarang lihat kekayaan mereka berapa? Bisa diterka sendiri dengan flexing-nya,” ungkap Mintarsih saat ditemui di kediamannya di bilangan Buncit, Jakarta Selatan.
Menurut Mintarsih, gaya hidup mewah Indra Priawan dan Nikita Willy tidak mungkin dapat dibiayai dari hasil kerja keras mereka sendiri. Dia yakin sekali saham miliknya yang mengalir kepada pasangan tersebut. Apalagi, katanya, mereka menggunakan helikopter dan hotel-hotel terbaik saat bepergian ke luar negeri.
Menurut Mintarsih, kekayaannya yang hilang dengan dihilangkannya saham miliknya di perusahaan angkanya bernilai fantastis diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Perubahan kepemilikan saham Mintarsih di CV Lestiani lewat Surat No. W10.U113774.12.2013.03 tertanggal 9 Desember 2013.
"Saham saya bukan hilang, saham saya dipindahkan ke tangan mereka dan kemudian dibagi," paparnya.
Menurut Mintarsih, sebelum didirikan PT Blue Bird pada tahun 2001 silam, dia mengundurkan diri sebagai Pengurus/Direksi CV Lestiani melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 02/2001/SOM.PN.JKT.Pst tertanggal 30 April 2001.
"Disinilah Purnomo dan Chandra, mertua dari Nikita Willy, mulai melanjutkan siasat-siasat kotornya. Kata mundur dalam jabatan sebagai Direksi CV Lestiani dimanipulasi menjadi mundur sebagai pemegang saham CV Lestiani," ungkapnya.
Mintarsih sampai saat ini masih terus berjuang atas permasalahan yang dialaminya di perusahaan PT Blue Bird Taxi. Dia tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan Pengadilan Tinggi, dan Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa dirinya harus membayar denda dan ganti rugi sebesar Rp 140 miliar.
Mintarsih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait permasalahannya dengan saudaranya di perusahaan. Sampai saat ini, proses hukumnya masih terus bergulir.
"PK sampai sekarang belum ada putusan sejak diajukan sekitar 1,5 tahun lalu. Saya sempat datang dan tanya, masih antre," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022