
AKP Nurma Dewi (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur berusia lima tahun terjadi di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Pada Selasa (7/1) Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas kasus tersebut. Pelaku diduga merupakan teman korban yang berusia 14 tahun.
Nurma menyampaikan bahwa korban berinisial KR. Sedangkan pelaku yang dilaporkan berinisial RA. Pelapor adalah ayah korban. ”Betul, jadi (pelapor) datang ke Polres Metro Jaksel seorang ayah. Melaporkan kejadian yang menimpa anaknya yang berumur lima tahun,” terang Nurma kepada awak media.
Menurut Nurma, laporan tersebut diterima pada Sabtu (4/1). Dalam laporan itu, ayah korban melaporkan telah terjadi pelecehan. Menurut dia, pelecehan itu diduga terjadi saat korban bermain dengan terlapor.
Korban yang ingin pipis kemudian masuk ke toilet sebuah masjid, dari belakang terlapor mengikuti korban hingga masuk ke dalam toilet dan mengunci toilet itu dari falam.
”Setelah (korban) ditanya oleh kakaknya yang berumur delapan tahun, bahwa dia (korban) dilakukan atau telah terjadi hal yang tidak baik terhadap dia (oleh terlapor),” terang Nurma.
Pasca peristiwa itu, korban lantas menceritakan hal tidak baik yang dia alami kepada orang tuanya. Dia mengadu lantaran merasakan sakit pada bagian vitalnya. Nurma menyatakan bahwa peristiwa itu dilaporkan di hari yang sama. Yakni sekitar pukul 16.00 WIB.
”Untuk saat ini, kami memanggil untuk memeriksa ayahnya, anaknya sudah kita amankan juga, dari warga kami sudah mintai keterangan,” imbuhnya.
Nurma pun memastikan bahwa terlapor juga sudah diamankan dan diperiksa dengan status masih sebagai saksi. Pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut. Sementara korban sudah melakukan visum dan hasil visum telah disampaikan kepada penyidik.
