Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Desember 2024 | 20.50 WIB

Terima Kekalahan di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano

Pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono menggelar konferensi pers di DPP Parta Golkar, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono menggelar konferensi pers di DPP Parta Golkar, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil menyatakan menerima kekalahan dalam Pilkada Jakarta 2024 melawan pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang mendapat suara lebih dari 50 persen dalam perhelatan ini. Hal itu ia sampaikan meski masih banyak catatan.

"Akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah diketapkan oleh KPUD," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/12).
 
"Dengan begitu, kami mengucapkan selamat kepada Mas Pramono Anung dan Bang Rano Karno yang akan mimpin Jakarta di lima tahun ke depan. Terima kasih untuk kompetisinya yang menjadi pembelajaran," sambungnya. 
 
Tak lupa, RK juga menyampaikan terima kasih kepada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang turut berkompetisi dj Pilkada Jakarta 2024. "Mudah-mudahan untuk Mas Pram dan Bang Rano bisa amanah memenuhi aspirasi warga Jakarta," tuturnya. 
 
"Kami izin menitipkan aspirasi-aspirasi yang datang kepada pasangan RIDO. Karena kurang lebih kan hampir 40 persen suara yang nitip ke kami yang tentu itu sangat besar dan harus diperhatikan aspirasinya dalam pembangun Jakarta lima tahun ke depan," pungkas RK. 
 
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Hingga batas akhir, Kamis (12/12) dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.
 
Merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore