JawaPos.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
Langkah ini dilakukan setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang menyatakan pasangan nomor urut 1 itu kalah dari pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah menyampaikan, pihaknya sedang mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti untuk diajukan ke MK. Berdasarkan aturan, pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan setelah penetapan hasil.
“Dalam tiga hari ke depan, kami akan menyiapkan laporan dan registrasi untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ini bukan upaya menghalangi kemenangan orang lain, tetapi menjalankan jalur konstitusi dan demokrasi,” kata Ramdan di kantor DPD Golkar Jakarta, Minggu (8/12) malam.
Ramdan menyatakan, langkah ini bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi. Ia mengklain, akan membuktikan berbagai pelanggaran pada Pilkada Jakarta.
“Kami ingin memastikan bahwa penyelenggara dan pengawas pemilu menghargai hasil dan kualitas demokrasi, sehingga di 2029 nanti, tidak ada lagi pelanggaran seperti ini,” ucap Ramdan.
Ramdan memastikan, gugatan ke MK merupakan hak konstitusional pasangan calon. Ia pun menegaskan, langkah ini bukan tidak terima atas penetapan hasil rekapitulasi dari KPU Jakarta.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa langkah ini bukan bentuk ketidakterimaan, tetapi hak yang diberikan undang-undang untuk memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi,” ujar Ramdan.
Sementara, Anggota Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar menjelaskan, gugatan ke MK akan berfokus pada sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Jakarta. Hal ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur kewenangan MK untuk memutuskan perselisihan hasil pemilu.
“Penetapan hasil Pilkada Jakarta menjadi objek sengketa yang akan kami ajukan. Saat ini, tim hukum tengah memproses semua bukti dan narasi terkait dugaan kecurangan,” tegas Muslim.
Ia menyebut tim gabungan yang terdiri dari perwakilan partai politik, pasangan calon, dan para profesional telah dibentuk untuk menangani kasus ini.
“Kami optimis bahwa MK sebagai rumah hukum terbesar akan memproses dan memutuskan perkara ini secara adil sesuai dengan kaidah yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU Jakarta mengumumkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) memperoleh suara terbanyak di Pilkada DKI Jakarta.
"Jumlah suara sah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Pramono Anung - Rano Karno sebanyak 2.183.239 suara," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Sedangkan jumlah suara sah paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sebanyak 1.718.160 suara. Lalu, jumlah suara sah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Dharma Pongrekun - Kun Wardana banyak 459.230 suara.
Sementara itu, untuk jumlah suara sah 4.360.629, dan jumlah suara tidak sah 363.764. Sehingga total suara sah dan tidak Sah sebanyak 4.724.393.