Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 November 2024 | 22.11 WIB

Pengelola JCC Pastikan Kegiatan yang Sedang dan Akan Berlangsung di JCC Senayan Berjalan Lancar

Pengelola kawasan Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (PT GSP). (Istimewa) - Image

Pengelola kawasan Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (PT GSP). (Istimewa)

JawaPos.com - Pengelola kawasan Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) memastikan kegiatan yang sedang dan akan berlangsung di JCC Senayan, Jakarta Pusat, akan tetap berjalan seperti sedia kala.
 
Hal itu sehubungan dengan permasalahan kontrak dengan Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
 
General Manager JCC Edwin Sulaeman mengatakan, PT GSP akan mengutamakan kepentingan dan kepastian bisnis dari para client agar bisnis Meeting Incentives Convention Exhibition (MICE) di JCC dapat terus berjalan secara optimal.
 
 
"JCC tetap beroperasi seperti biasa dan seluruh kontrak dengan para klien yang telah ditandatangani tetap berjalan. Agenda MICE di JCC ini memiliki dampak ekonomi yang luar biasa, jadi kami tetap fokus melayani kebutuhan client,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/11).
 
Edwin menerangkan, JCC telah memiliki sejumlah kontrak sampai tahun 2025 dengan berbagai klien baik lokal maupun international. Sebagian besar kontrak tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. 
 
Mengingat peran strategis dan dampak besar JCC terhadap industri MICE Indonesia, ia berharap agar seluruh pihak tetap mendukung agar kegiatan di JCC tetap berjalan normal mengingat banyaknya berbagai segmen pelaku usaha mulai dari korporasi hingga UMKM memiliki kepentingan terhadap suksesnya berbagai kegiatan bisnis maupun non bisnis di JCC. 
 
“Banyak pelaku bisnis yang bergantung dari berbagai event MICE di JCC. Jadi, kami berharap agar semua agenda MICE tidak terganggu selama proses hukum berlangsung,” tegas Edwin.   
 
Sementara itu, Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin menambahkan, kehadiran PT GSP sebagai investor dan pengelola JCC memiliki dasar hukum yang kuat yaitu perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operation Transfer/BOT) yang ditandatangani dan disepakati bersama pada tanggal 22 Oktober 1991.
 
 
Saat itu, PT GSP mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun JCC sebagai venue penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti oleh sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.
 
"Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian kerjasama disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian," terangnya.
 
Selama BOT, Mantan Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini memastikan tidak ada pelanggaran. Termasuk membayar pajak yang nilainya puluhan miliar rupiah kepada Pemerintah Pusat dan Daerah.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore