Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Oktober 2024 | 17.22 WIB

Baru Sehari Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Jadi Tersangka Penerima Suap

Ilustrasi borgol yang menggambarkan koruptor saat ditahan oleh aparat penegak hukum. - Image

Ilustrasi borgol yang menggambarkan koruptor saat ditahan oleh aparat penegak hukum.

JawaPos.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Soleman menjadi tersangka dugaan suap. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sehari setelah Soleman dilantik sebagai wakil rakyat.
 
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, Soleman diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari RS. RS sendiri sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
 
 
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," kata Dwi sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (31/10).
 
Dwi memastikan, penyidik mengantongi bukti cukup dalam penetapan tersangka ini. Bukti itu berupa sejumlah dokumen, satu unit Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit sedan BMW.
 
 
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu pun langsung dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat. Soleman diduga membantu RS mendapat 26 proyek senilai nilai bervariasi, mulai dari Rp 200-300 juta per proyek. 
 
Soleman dijerat Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a. Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Da terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore