Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Oktober 2024 | 16.45 WIB

Imigrasi Amankan WNA di Jakarta Barat yang Diduga Lakukan Kegiatan Prostitusi dan Langgar Izin Tinggal

 
 
 

Autogate untuk memudahkan proses pemeriksaan imigrasi. (Dok Antara)

 
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, mengamankan 3 tiga Warga Negara Asing (WNA) dan dua paspor milik WNA, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, dalam Operasi Jagratara Tahap III. Operasi ini digelar pada 7-9 Oktober 2024. 
 
Tiga WNA yang diamankan berasal dari Tanzania. Sementara dua paspor yang diamankan merupakan milik WNA asal Nigeria dan Guinea.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan, operasi dilaksanakan di sebuah Apartemen yang berada pada wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 
 
"Dalam kegiatan operasi tersebut, petugas mengamankan tiga Warga Negara Tanzania diduga melakukan kegiatan prostitusi, serta izin tinggalnya sudah habis berlaku (overstay)," kata Nur Raisha Pujiastuti kepada wartawan, Rabu (16/10).
 
Pada lokasi yang sama, petugas Imigrasi juga mengamankan satu buah paspor milik Warga Negara Guinea yang diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal dan satu buah paspor milik Warga Negara Nigeria yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
 
"Tujuan kami melaksanakan Operasi Jagratara yaitu guna memastikan bahwa orang asing mematuhi regulasi terkait keimigrasian," ujar Nur Raisha.
 
Imigrasi juga turut mengamankan barang bukti meliputi tiga buah paspor kebangsaan Tanzania dan tiga surat pertimbangan status pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR milik JM, LL, dan TL. Serta, satu
 buah paspor kebangsaan Guinea milik RD, dan satu buah paspor kebangsaan Nigeria milik CC.
 
Ketiga WNA yang berasal Tanzania kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa WNA asal Tanzania tersebut diduga melakukan kegiatan prostitusi dan izin tinggalnya sudah habis berlaku (overstay).
 
 
Sementara, terhadap WNA lain yaitu RD yang berasal dari Guinea saat ini sedang dalam proses pendalaman terhadap penjamin sementara WNA Nigeria yaitu CC, setelah dilakukan pemeriksaan tidak terbukti melakukan pelanggaran, sehingga Kantor Imigrasi mengembalikan paspor yang telah diamankan sebelumnya.
 
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkomunikasi dengan perwakilan UNHCR. Segala bentuk pelanggaran keimigrasian ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkas Nur Raisha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore