Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 September 2024 | 02.27 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Ceger Promosikan Gerakan Sertakan Bantu Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, mendorong perusahaan binaan agar berpartisipasi dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). (Istimewa) - Image

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, mendorong perusahaan binaan agar berpartisipasi dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). (Istimewa)

JawaPos.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, mendorong perusahaan binaan agar berpartisipasi dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Gerakan ini adalah perusahaan menjadi donatur untuk kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk pekerja rentan.

Untuk mensukseskan program itu, gerakan Sertakan disosialisikan lewat program BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Oktarina selaku Account Representative di Kantor Bolttech Device Protection Indonesia, Menara BTPN, Kuningan, Jakarta. Hadir dalam acara tersebut Sabrina selaku Senior People Business Partner dan puluhan peserta baik tatap muka maupun secara daring.

”Gerakan Sertakan ini sudah banyak memberikan manfaat kepada pekerja rentan. Donatur yang dapat mengikuti program ini bisa dari perusahaan, instansi, bahkan individu. Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, Dewi Manik Imannury, lewat keterangannya, Rabu (11/9).

Menurutnya, gerakan Sertakan adalah donasi untuk pekerja rentan di sekitarnya dengan membayarkan iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kategori bukan penerima upah (BPU).

”Pekerja rentan itu pekerja yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari saja. Kita perlu bantu mereka dengan gerakan Sertakan untuk memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Dewi.

Dewi menambahkan, kelompok BPU dapat diikuti mulai dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ketiga program itu setiap orang hanya membayar iuran Rp 36.800 per bulan.

”Di dalamnya sudah ada nilai tabungan JHT Rp 20 ribu per bulan. Manfaatnya, selain saldo tabungan ditambah pula akumulasi hasil pengembangan JHT yang sejauh ini nilainya melebihi bunga deposito perbankan komersial,” kata Dewi.

Sedangkan manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited.

”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,” ungkap Dewi.

Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan tunai Rp 42 juta kepada ahli waris. Ada pula manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak baik yang langsung dari program JKK atau dari JKM dengan masa iuran tiga tahun. Menurut Dewi, untuk individu yang berpartisipasi dalam gerakan Sertakan bagi individu cukup dapat mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

”Sedangkan untuk donasi dari dana CSR perusahaan atau instansi dapat berkoordinasi dengan kami di kantor cabang. Kami dengan pihak terkait seperti pemerintahan tingkat kelurahan, kecamatan, bahkan tingkat Kota Jakarta Barat dapat membantu menyediakan data sekaligus layanan pendaftaran kepesertaan untuk para pekerja rentan penerima manfaat gerakan Sertakan,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore