
Pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Wongso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8). (Haritsa Almudatsir/Jawa Pos)
JawaPos.com – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8). Dia kini melenggang keluar dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani hukuman selama 8 tahun sejak 2016.
Jessica bebas lebih cepat dari vonis hukumannya yang mencapai 20 tahun sesuai putusan hakim karena mendapat remisi beberapa kali. Hingga akhirnya bebas, Jessica sudah mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Jessica sendiri menjalani hukumannya sejak tahun 2016 setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya, Mirna Salihin dengan meracuni kopinya meggunakan sianida.
Berbagai upaya hukum hingga akhirnya viral lagi usai diangkat melalui film documenter, membuat kasus Jessica kembali dibicarakan.
Berikut adalah perjalanan kasus kopi sianida yang dilakukan Jessica Mirna.
Kematian Mirna Salihin
Kasus kopi sianida bermula ketika Jessica tengah nongkrong bersama teman-temannya, termasuk korban, yaitu Mirna Salihin di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Hal ini terjadi pada 6 Januari 2016.
Setelah menyeruput kopinya, Mirna tiba-tiba mengalami kejang dan tak lama meninggal dunia.
Setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna, pelaku diidentifikasi pada 29 Januari 2016.
Polisi langsung menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna.
Usai jadi tersangka, Jessica ditangkap polisi pada 30 Januari di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Jessica menjalani rangkaian persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 rangkaian persidangan, pada 27 Oktober 2016, hakim memvonis Jessica bersalah dalam kematian Mirna. Dia dihukum 20 tahun penjara dan langsung dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Tak terima dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Desember 2016. Namun, pengadilan menolak upaya bandingnya pada 13 Maret 2017.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
