Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Agustus 2024 | 18.57 WIB

Perjalanan Kasus Jessica Wongso, Mulai Ditangkap hingga Bebas Bersyarat Usai Kasusnya Difilmkan di Netflix  

Pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Wongso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8). (Haritsa Almudatsir/Jawa Pos) - Image

Pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Wongso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8). (Haritsa Almudatsir/Jawa Pos)

JawaPos.com – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8). Dia kini melenggang keluar dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani hukuman selama 8 tahun sejak 2016.

Jessica bebas lebih cepat dari vonis hukumannya yang mencapai 20 tahun sesuai putusan hakim karena mendapat remisi beberapa kali. Hingga akhirnya bebas, Jessica sudah mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Jessica sendiri menjalani hukumannya sejak tahun 2016 setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya, Mirna Salihin dengan meracuni kopinya meggunakan sianida.

Berbagai upaya hukum hingga akhirnya viral lagi usai diangkat melalui film documenter, membuat kasus Jessica kembali dibicarakan.

Berikut adalah perjalanan kasus kopi sianida yang dilakukan Jessica Mirna. 

 Kematian Mirna Salihin

Kasus kopi sianida bermula ketika Jessica tengah nongkrong bersama teman-temannya, termasuk korban, yaitu Mirna Salihin di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Hal ini terjadi pada 6 Januari 2016.

Setelah menyeruput kopinya, Mirna tiba-tiba mengalami kejang dan tak lama meninggal dunia.

  1. Jessica Wongso jadi tersangka

Setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna, pelaku diidentifikasi pada 29 Januari 2016. 

Polisi langsung menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna.

  1. Jessica ditangkap

Usai jadi tersangka, Jessica ditangkap polisi pada 30 Januari di salah satu hotel di Jakarta Utara.

  1. Jessica dinyatakan bersalah

Jessica menjalani rangkaian persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016.

Setelah menjalani 32 rangkaian persidangan, pada 27 Oktober 2016, hakim memvonis Jessica bersalah dalam kematian Mirna. Dia dihukum 20 tahun penjara dan langsung dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. 

  1. Jessica banding

Tak terima dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Desember 2016. Namun, pengadilan menolak upaya bandingnya pada 13 Maret 2017.

  1. Jessica ajukan kasasi

Masih berharap upayanya akan mampu mengubah putusan, Jessica kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Mei 2017.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore