Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 00.01 WIB

KTP Anda Dicatut Tanpa Izin untuk Mendukung Paslon Pilkada Jalur Independen? Bisa Lapor dengan Cara Ini  

Cara mengecek apakah KTP dicatut untuk mendukung Paslon Pilkada atau tidak. (Rian Alfianto/JawaPos.com) - Image

Cara mengecek apakah KTP dicatut untuk mendukung Paslon Pilkada atau tidak. (Rian Alfianto/JawaPos.com)

JawaPos.com – Lolosnya Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan di Pilkada Jakarta 2024 menuai kontroversi. Pasalnya, banyak orang mengeluhkan KTP-nya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun. 

Salah satunya adalah Anies Baswedan. Meski KTP-nya sendiri tidak dicatut, tapi ia mengaku bahwa KTP dua anaknya dan orang-orang terdekatnya mengaku dicatut KTP-nya menjadi pendukung Dharma-Kun.

"KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," ujar Anies dalam unggahannya di akun X, Jumat (17/8).

Selain itu, di media sosial khususnya X (sebelumnya Twitter) juga ramai keluhan netizen ber-KTP Jakarta atas pencatutan dukungan terhadap paslon jalur independen tersebut. Seperti akun X @ayamdreampop yang kali pertama menemukan masalah tersebut.

"WARGA JAKARTA CEK KTP LO PADA SEKARANG! gua gak tau ini siapa dan gua gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini. Tiba-tiba NIK gua DICATUT sebagai PENDUKUNG DUA ORANG INI BUAT MAJU JADI CAGUB DKI?????? yang bener aja lah @dukcapiljakarta @kpu_dki," tulis akun tersebut. 

Kolom komentar kemudian ramai tanggapan. Tak sedikit yang mengaku KTP mereka ternyata juga dicatut untuk mendukung Paslon jalur independen itu.

Sebelumnya sudah kami beritakan cara mengecek apakah NIK atau KTP Anda dicatut dalam proses Pilkada atau tidak untuk mendukung Paslon tertentu.

 Berikut adalah cara cek apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak:

  1. Klik link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  2. Masukkan NIK Anda.
  3. Nantinya, akan ada informasi yang menyebut apakah NIK Anda tercatat mendukung paslon tertentu atau tidak.

Jika Anda merasa tidak mendukung calon tertentu namun NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, maka Anda dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Pengaduan bisa dilakukan secara online maupun offline.

 Untuk yang secara online, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

  1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  2. Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut
  3. Isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan pada laman tersebut
  4. Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol
  5. Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir

Baca Juga: Satu Keluarga di Jakbar Mengaku Dicatut KTP-nya Dukung Dharma-Kun di Pilgub Jakarta Jalur Independen

Demikian cara untuk mengecek apakah nama Anda dicatut atau tidak sebagai kader partai politik atau dukungan untuk salah satu Paslon Pilkada. Pastikan juga Anda tidak sembarangan mengunggah foto identitas pribadi atau memberikannya pada orang tidak dikenal.

Editor: Bayu Putra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore