Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Agustus 2024 | 15.10 WIB

Daycare Wensen School Indonesia Depok Dipasangi Police Line, Buntut Kasus Penganiayaan terhadap Balita

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, memberikan keterangan terkait penangkapan pemilik daycare di Depok. (ANTARA/Ilham Kausar) - Image

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, memberikan keterangan terkait penangkapan pemilik daycare di Depok. (ANTARA/Ilham Kausar)

JawaPos.com – Polres Metro Depok telah menyegel Daycare Wensen School Indonesia Depok dengan police line atau garis polisi. Seiring dengan penetapan pemilik daycare, Meita Irianty atau MI sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Untuk sementara, daycare tersebut tidak beroperasi.

"Sekolahnya sudah kita police line. Jadi kita untuk sementara karena ada tindak pidana di situ, maka kita police line," kata Kapolres Metro Depok Kombespol Arya Perdana kepada wartawan, Sabtu (3/8).

Police line dipasang usai terjadi penganiayaan kepada anak balita yang dititipkan di daycare tersebut, yang diduga dilakukan oleh MI.

Sementara, terkait izin daycare tersebut yang diduga hanya untuk PAUD, polisi tidak mendalami lebih jauh. Sebab, hal itu menjadi ranah Pemkot Depok.

"Kalau kita kan memang menangani pidananya. Nah, kalau yang tidak pakai izin, tentu itu menjadi bukti pendukung bahwa sebenarnya di situ tidak berwenang untuk melakukan penitipan anak," jelas Arya.

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan MI selaku pemilik Daycare Wensen School Indonesia Depok sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak balita. Penetapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," ucap Arya kepada wartawan, Kamis (1/8).

Selain itu, MI juga telah ditahan. Untuk selanjutnya, dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Jadi statusnya ya sudah tertangkap. Kita ambil keterangannya sekarang," jelas Arya.

Atas perbuatannya, MI dijerat pasal 80 ayat (1) jo pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Di mana ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore