
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya dari 23 Juli sampai 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menemukan 60.533 pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya 2024. Para pelanggar menerima sanksi antara tilang dan teguran. Operasi ini digelar pada 14-28 Juli 2024.
"Jumlah total 60.533 kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (30/7).
Pelanggaran tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dengan pelanggaran paling memakai helm dengan total 3.738 kasus. Melawan arus total 3.660 kasus.
Sedangkan kendaraan roda empat, terdiri dari pelanggaran tak pakai sabuk pengamanan dengan total 22.637 kasus, memakai ponsel saat berkendara 517 kasus, melanggar marka jalan 398 kasus, memakai strobo dan rotator tak sesuai peruntukannya 74 pelanggar.
"Sebanyak 33.460 pelanggar ditilang menggunakan kamera ETLE, 83 pelanggar ditilang manual, dan 26.990 pelanggar lainnya diberikan tindakan berupa teguran," imbuhnya.
Dari data di atas disimpulkan bahwa jumlah pelanggaran roda empat pada 2024 mengalami peningkatan drastis ketimbang tahun 2023. Kenaikannya tersebut sebesar 239 persen atau selisih 16.665.
"Perlu kami jelaskan bahwa roda empat selama 14 hari Operasi Patuh itu, terjadi peningkatan 16.665 pelanggaran. Operasi patuh tahun 2023 roda empat melakukan pelanggaran 6.971, dan di tahun 2024 ini ditemukan 23.636 pelanggaran. Ini meningkat, meningkat 239 persen atau meningkat 16.665 pelanggaran," pungkas Ade.
Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2024 digelar serentak di seluruh Polda jajaran guna mewujudkan tertib berlalu lintas. Operasi berjalan selama 2 pekan dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Sebanyak 14 pelanggaran ditarget dalam operasi ini. Seperti kendaraan melawan arus, hingga mengemudi mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Kemudian menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggenakan helm SNI, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Pengendara yang melebihi batas kecepatan, di bawah umur atau tak punya SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tak memenuhi laik jalan, juga akan ditindak. Selanjutnya, target operasi lain adalah kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator hingga sirine bukan peruntukan. Lalu juga menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
