Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juli 2024 | 08.04 WIB

Tegas, KAI Commuter Larang Pelaku Pelecehan Seksual Naik Commuter Line

Ilustrasi penumpang commuter line. (Istimewa) - Image

Ilustrasi penumpang commuter line. (Istimewa)

JawaPos.com–KAI Commuter mengecam tindak kriminal dan kejahatan terutama tindak pelecehan di area layanan operasional Commuter Line. KAI Commuter sebagai moda transportasi publik terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para penggunanya agar tetap menjadi pilihan utama transportasi perkotaan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan, layanan keamanan bagi para pengguna KRL baik selama dalam perjalanan Commuter Line atau di lingkungan stasiun terus ditingkatkan. Hal tersebut merupakan komitmen KAI Commuter untuk hadirkan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak.

”Untuk mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual di area stasiun maupun di dalam KRL, KAI Commuter akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa larangan menggunakan commuter line bagi pelaku tindak pelecehan,” tegas Joni. 

Dia mengatakan, KAI Commuter juga akan memasukkan data identitas pelaku tindak kriminal ataupun pelecehan dalam data base sistem CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku tindak kriminal menggunakan Commuter Line. Sistem CCTV Analytic ini merupakan inovasi dan komitmen KAI Commuter yang dihadirkan untuk keamanan para penggunanya.

Selain itu, sejak Agustus 2010, telah meluncurkan layanan Kereta Khusus Wanita (KKW) yang tersedia di setiap kereta pertama dan terakhir rangkaian Commuter Line. Untuk menjaga keamanan KAI Commuter juga menugaskan petugas pengamanan yang baik di dalam perjalanan Commuter line maupun di stasiun. KAI Juga bekerja sama dan koordinasi dengan pihak berwajib untuk penanganan setiap kejadian tindak kriminal maupun asusila yang terjadi di area layanan KAI Commuter.

”KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan tersebut ataupun tindak kriminal lainnya dalam melanjutkan proses hukum,” tambah Joni. 

Dia menambahkan, KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna commuter line agar waspada dan segera laporkan kepada petugas di dalam perjalanan commuter line maupun di area stasiun jika melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama.

”Pengguna juga bisa langsung melaporkan kepada petugas di lapangan atau menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121 untuk kami tindak lanjuti atas laporannya,” ucap Joni.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore