Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti polusi di Jakarta, Selasa (28/7/2020). Polusi udara kembali menyelimuti langit Jakarta, sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memasuki masa transisi. Berdasarkan data AirVisual, kualitas udara
JawaPos.com - Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/7) pagi masuk kategori tidak sehat. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, kualitas udara di Kota Megapolitan ini menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Dari data situs pemantau kualitas udara IQAir yang dipantau pada pukul 05.30 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 155 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 61 mikrogram per meter kubik.
Baca Juga: Kualitas udara Jakarta Jumat Pagi Ini Nomor 4 Terburuk di Dunia
Standar ini, lanjut Asep, memastikan bahwa alat pemantau kualitas udara memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022