Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Juni 2024 | 04.49 WIB

Dua Kali Curi Kabel PLN di Tambora Berhasil, Giliran Ketiga Kena Ciduk Polisi

Dua pria berinisial GS, 39, dan AN, 42, ditangkap polisi usai terciduk mencuri kabel milik PLN di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. - Image

Dua pria berinisial GS, 39, dan AN, 42, ditangkap polisi usai terciduk mencuri kabel milik PLN di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

 
 
JawaPos.com - Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, dua tersangka pencurian kabel PLN sudah melakukan aksinya hingga dua kali sebelum ditangkap saat melakukan aksi yang ketiga kalinya.
 
Diketahui dua tersangka berinisial A, 42, dan G, 38, itu ditangkap usai melakukan pencurian kabel PLN di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (25/6) lalu.
 
"Dua orang tersebut melakukan pencurian dan bukan hanya pada malam hari itu saja, tetapi juga dua kali sebelumnya," ujar Donny dalam konferensi pers kepada wartawan, Jumat (28/6).
 
Hasil pencurian yang dilakukan dua pelaku pada tiga kali pencurian itu total mencapai sembilan kilogram yang kemudian dijual ke daerah Cengkareng dengan harga Rp 120 ribu per kilogram. 
 
"Jadi nilai nominalnya yang mereka jual senilai Rp 1.080.000," tutur Donny.
 
Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penadah dari penjualan kabel tembaga PLN tersebut. 
 
Sebelumnya, dua pria berinisial GS, 39, dan AN, 42, ditangkap polisi usai terciduk mencuri kabel milik PLN di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/6) kemarin. 
 
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, dua pelaku itu berhasil diamankan saat tengah melakukan aksi pencurian kabel PLN di lokasi tersebut.
 
"Para pelaku beraksi menggunakan peralatan seperti linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil, dan kater," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/6).
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore