JawaPos.com - Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan jemaat katolik yang sedang melaksanakan doa Rosario di sebuah rumah. Kasus ini terjadi diawali oleh teriakan tersangka D selalu Ketua RT.
"Tersangka Inisial D meneriaki dengan suara keras dengaan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama -sama menyerang korban," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santosa kepada wartawan, Selasa (7/5).
Kemudian tersangka I berperan meneriaki korban dengan ucapan intimidasi. Dia juga mendorong badan korban sebanyak 2 kali karena korban menolak untuk pergi, tidak lagi beribadah di rumah.
Tersangka S dan A berperan membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan kepada korban dan temannya. Dengan ancaman ini diharapkan korban dan teman-temannya segera membubarkan diri.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pembubaran jemaat katolik yang sedang berkumpul memanjatkan doa Rosario. Salah satu tersangka adalah Ketua RT berinisial D, 53.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santosa mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik menemuka adanya alat bukti untuk menaikan status hukum keempat orang tersebut.
"Terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (7/5).
Selain D, tersangka lainnya adalah I, 30; S, 36; dan A, 26. Dalam penetapan tersangka ini, penyidik mengantongi barang bukti berupa rekaman video saat terjadi penganiayaan, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, dan kaos berwarna hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951dengan ancaman 10 tahun. Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Pasal 335 KUHP ayat (1) tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan penjara maksimal satu tahun. Serta Pasal 55 KUHP ayat (1).