JawaPos.com - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19, mengalami pukulan keras di bagian ulu hati dari senionirnya di kampus. Pukulan ini menyebabkan pecahnya jaringan paru, dan terjadi pendarahan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, setelah pukulan tersebut, korban langsung tak berdaya. Pelaku yang menyadari itu berusaha memberikan pertolongan namun tikdakannya salah. Sehingga bukannya menyelamatkan korban, malah mempercepat kematian.
"Ternyata yang menyebabakan matinya atau hilangnya nyawa korban adalah paling utama ketika dilaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan di bagian mulut sehingga itu menutup bagian oksigen saluran pernapasan sehingga mengakibatkan organ vital tidak mendapatkan asupan oksigen, sehingga menyebabkan kematian," kata Gidion di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.
Saat itu pelaku panik karena melihat korban tak berdaya. Namun, dia tidak memiliki pengetahuan dalam memberikan pertolongan pertama, sehingga membuat korban semakin cepat meninggal.
"Menurut tersangka nih ya, penyelamatan memasukan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," imbuh Gidion.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19. Tegar menjadi tersangka tunggal karena dia seorang diri yang memukul Putu.
"Sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreakrim Polri Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.
Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai sebagai tersangka.
"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancan hukuman 15 tahun penjara.