Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 April 2024 | 20.54 WIB

Perempuan 16 Tahun yang Tewas Dicekoki Narkoba Di-open BO dengan Banderol Rp 1,5 juta

Polisi menetapkan dua tersangka atas tewasnya seorang remaja perempuan berinisial FA, 16, yang melakukan open booking out (BO) di sebuah hotel daerah Jakarta Selatan.

JawaPos.com - Remaja perempuan yang tewas karena dicekoki narkoba oleh dua pria berusia 40 tahun ternyata tengah open BO di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka ditawari uang sebesar Rp 1,5 juta untuk satu kali memuaskan hasrat dua pria hidung belang.

Diketahui bahwa korban yang tewas itu adalah perempuan berinsial FA, 16, dengan dua tersangka yang memesannya, yaitu AN, 40, dan BH, 40. Sementara satu korban lainnya yang lolos dari maut adalah perempuan berinsial AP, 16.
 
"Setelah kita mintai keterangan dari si korban inisial AP, dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di-open BO," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (26/4).
 
"Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta," sambungnya.
 
Nahasnya, tak hanya diminta memuaskan nafsu dua pria itu, korban juga bahkan dijejali narkoba oplosan inex dan air yang sudah dicampur sabu.
 
"Baik korban yang meninggal ataupun hidup diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," ungkapnya. 
 
Tak lama setelah dicekoki minuman yang sudah dicampur dua jenis narkoba itu, korban FA kemudian langsung mengalami kejang-kejang di lokasi kejadian. Ia kemudian dibawa ke RSUD Kebayoran Baru oleh orang suruhan tersangka AN.
 
 
Namun, saat itu korban FA diketahui sudah dalam keadaan meninggal dunia saat dibawa ke RSUD Kebayoran Baru. 
 
Atas kejadian itu, Bintoro mengatakan bahwa dua pelaku telah dijadikan tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang Pembunuhan atau Kesalahan yang Menyebabkan Kematian jo UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 
 
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore